Global Rise TV (Pandeglang, Banten) — Sebuah proyek pembangunan yang tengah berlangsung di Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menuai kecurigaan dan kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, proyek tersebut diduga merupakan proyek siluman karena tidak disertai papan informasi sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua BPPKB (Barisan Patriot Peduli Keadilan Banten), Otong, secara tegas menyatakan kekecewaannya atas praktik pembangunan yang dianggap menyimpang dari asas keterbukaan dan akuntabilitas publik. Ia menilai bahwa proyek yang tidak disertai papan nama, nilai anggaran, serta identitas pelaksana merupakan bentuk pelecehan terhadap peraturan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
“Ini proyek siluman. Tidak ada papan informasi, tidak jelas siapa pelaksananya, dan anggarannya berapa. Kami sebagai masyarakat dan pengawas sosial merasa dipermainkan. Negara ini bukan milik segelintir orang, anggaran itu uang rakyat!” tegas Otong saat diwawancarai pada Sabtu (2/8/2025).Lebih lanjut, Otong menyebut bahwa praktik semacam ini seolah menjadi pola lama yang terus berulang, terutama di daerah-daerah pedesaan yang jauh dari pengawasan publik dan media. Ia menduga ada unsur kesengajaan untuk menutupi informasi demi memperlancar permainan anggaran dan menghindari pengawasan masyarakat.
Lebih lanjut, Otong menyebut bahwa praktik semacam ini seolah menjadi pola lama yang terus berulang, terutama di daerah-daerah pedesaan yang jauh dari pengawasan publik dan media. Ia menduga ada unsur kesengajaan untuk menutupi informasi demi memperlancar permainan anggaran dan menghindari pengawasan masyarakat.
“Kami menduga kuat ini ada kongkalikong. Bagaimana mungkin di zaman keterbukaan informasi seperti ini, masih ada pembangunan tanpa identitas proyek? Apakah pemerintah desa tidak paham aturan, atau pura-pura tidak tahu?” tambahnya.
Ketentuan pemasangan papan proyek bukanlah hal sepele. Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, setiap kegiatan fisik yang didanai oleh uang negara wajib dipublikasikan secara terbuka. Tujuannya tak lain agar masyarakat dapat mengawasi dan mengkritisi jika terjadi penyimpangan.
Sayangnya, kenyataan di lapangan seringkali berbeda. Ketika masyarakat mempertanyakan kejelasan suatu proyek, mereka justru diabaikan atau bahkan dituduh sebagai pengganggu pembangunan. Sikap arogan dan tertutup dari sebagian oknum aparatur pemerintah menjadi persoalan serius yang harus dibongkar secara kolektif.
BPPKB mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pandeglang untuk segera turun tangan. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap proyek di Desa Cikalong tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas wajib dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan laporkan ke Ombudsman, KPK, bahkan ke Presiden. Jangan biarkan daerah kita terus dijadikan ladang praktik busuk atas nama pembangunan,” pungkas Otong penuh semangat.
Kejadian ini menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan publik terhadap setiap kegiatan pemerintah. Masyarakat perlu melek informasi, kritis terhadap penyelenggaraan anggaran, dan berani menyuarakan kebenaran. Karena tanpa pengawasan rakyat, kekuasaan bisa berubah menjadi alat penindas.