
Global Rise TV (Kota Serang) –
Peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G seperti Eximer dan Tramadol diduga semakin marak di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Terutama di Kelurahan Kalodran, tepatnya di kawasan Kampung Kalodran dan sekitarnya, aktivitas jual beli obat-obatan tersebut disebut-sebut dilakukan secara terbuka, bahkan secara COD (Cash on Delivery) tanpa ada tindakan hukum yang tegas, dikutip pada hari ini Rabu : 16-07-2025.
Warga setempat menyampaikan kekhawatiran mereka atas fenomena ini. Obat-obatan tersebut diduga dijual bebas kepada kalangan remaja, yang dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi muda. Sejumlah pihak juga menyayangkan kurangnya pengawasan dan tindakan dari aparat hukum terkait, sehingga para pelaku seolah bebas menjalankan aksinya tanpa rasa takut.
“Kami sangat prihatin. Penjualan obat seperti Eximer dan Tramadol ini meresahkan masyarakat. Anak-anak muda yang seharusnya sekolah malah rusak karena obat ini. Kami minta aparat bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari pihak kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas dugaan peredaran obat terlarang ini. Mereka meminta agar tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak moral dan masa depan generasi penerus bangsa.
“Jangan tutup mata. Tolong tindak tegas, jangan sampai wilayah kami menjadi sarang narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat-obatan golongan G di wilayah tersebut.