Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Ketenagakerjaan — LBH Laporkan Perusahaan Tambak Udang di Penyak ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

Global Rise TV (Bangka Tengah) -Sabtu, 18 Oktober 2025
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan resmi melaporkan salah satu perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Penyak dan sekitarnya ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Laporan ini memuat dugaan sejumlah pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup, kawasan hutan, serta ketenagakerjaan, yang diperkuat dengan aduan masyarakat setempat.

Dalam dokumen laporan yang diterima GlobalRiseTV, LBH menyoroti sedikitnya enam poin pelanggaran utama, di antaranya:

kegiatan usaha di kawasan hutan produksi yang diduga dilakukan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

pembangunan rumah mesin dan kolam tambak di zona sempadan pantai yang melanggar aturan tata ruang;

pengoperasian tambak tanpa sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memadai;

pembuangan limbah cair langsung ke aliran sungai dan pesisir yang diduga menyebabkan pencemaran air laut dan merusak ekosistem sekitar;

pemberian upah pekerja di bawah standar UMR;

serta dugaan operasional tanpa izin lingkungan dan izin usaha lengkap dari instansi berwenang.

“Perusahaan tersebut diduga tidak hanya melanggar aspek perizinan, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Limbah cair dari tambak mengalir ke perairan sekitar tanpa pengolahan, sementara lokasi kegiatan berada dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi,” tulis LBH dalam laporan resmi yang turut ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, dan Dinas Ketenagakerjaan Bangka Tengah.

LBH juga melampirkan berbagai bukti pendukung, seperti dokumentasi video aliran limbah, foto kondisi IPAL yang tidak berfungsi, data koordinat kawasan operasi yang tumpang tindih dengan area hutan, serta keluhan warga yang terdampak bau dan air limbah tambak.

Melalui laporan tersebut, LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan mendesak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan sampai kewajiban hukumnya terpenuhi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait di Bangka Tengah segera menindaklanjuti temuan ini. Masyarakat sekitar telah terdampak, dan lingkungan pesisir harus dilindungi,” tegas LBH dalam surat permohonan tindak lanjut yang turut ditandatangani oleh perwakilan lembaga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan ke kejaksaan.

Laporan ini menambah panjang daftar persoalan lingkungan, pelanggaran kawasan hutan, dan tata kelola limbah tambak di wilayah pesisir Bangka Tengah yang kerap menjadi sorotan publik.


📰 GlobalRiseTV
Jurnalis: Mega Lestari ✍️
Sumber: Dokumen resmi LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles