
Global Rise TV (Bangka)— Minggu, 24 Januari 2026.
Di tengah gencarnya penindakan dan penangkapan kasus tambang serta perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung, dugaan praktik jual beli biji pasir timah ilegal justru masih bebas beroperasi. Sorotan kini mengarah ke seorang kolektor bernama Ateng alias Aser, yang diduga menjalankan aktivitas tersebut di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Berdasarkan hasil pantauan dan keterangan warga di lapangan, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi timah itu aktif pada sore hingga malam hari, pola yang kerap digunakan untuk menghindari pengawasan aparat.
“Dia bukan cuma pembeli timah. Dia juga punya TI di kawasan Lokong Jada Bahrin. Biasanya transaksi dimulai sore sampai malam,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan ini memunculkan kecurigaan kuat adanya jaringan terorganisir, mulai dari penambang, kolektor, hingga pemodal. Jika benar, maka praktik tersebut bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang terstruktur dan sistematis.
Ancaman Pidana Berat Mengintai
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menambang, mengangkut, atau memperdagangkan mineral tanpa izin resmi dapat dijerat pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, praktik jual beli hasil tambang ilegal juga berpotensi melanggar:
- Pasal 158 UU Minerba
- Pasal 161 UU Minerba (penadahan dan pengolahan hasil tambang ilegal)
- Pasal 480 KUHP tentang penadahan
- Serta dapat dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana hasil kejahatan
Artinya, kolektor bukan sekadar pembeli, melainkan bagian inti dari mata rantai kejahatan tambang timah ilegal.
APH Didesak Bertindak, Jangan Tebang Pilih
Masyarakat secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera:
- Mengusut dugaan aktivitas kolektor Ateng alias Aser
- Memeriksa legalitas usaha dan perizinan
- Menelusuri ke mana aliran timah dijual
- Membongkar siapa pemodal dan pembeking di belakangnya
Publik menilai, jika penambang kecil ditangkap namun kolektor dan pemodal dibiarkan bebas, maka penegakan hukum hanya menjadi formalitas dan kehilangan keadilan.
“Kalau penambang kecil terus yang ditangkap, tapi kolektornya aman, berarti hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar warga lainnya.
Ujian Nyata Penegakan Hukum di Bangka Belitung
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Bangka Belitung. Apakah aparat berani menyentuh aktor utama di balik bisnis timah ilegal, atau justru membiarkan praktik ini terus merugikan negara, merusak lingkungan, dan menindas masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Ateng alias Aser maupun dari instansi terkait. Tim redaksi menegaskan akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
GlobalRiseTV
Tim Redaksi M215

