Diduga Jadi Sarang Pengerit BBM, SPBU 24.333.361 Tempilang Dipenuhi Kendaraan-Aparat Diminta Bertindak

Global Rise TV (Tempilang, Bangka Barat)– Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU 24.333.361 yang berlokasi di Desa Bubung, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis pagi (29/5/2025). Sekitar pukul 08.32 WIB, antrean kendaraan roda empat dan roda dua mengular hingga keluar area SPBU, menimbulkan pertanyaan besar: ada apa sebenarnya di balik antrean ini?

Dari hasil investigasi sementara di lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik pengerit BBM bersubsidi—yakni pembelian berulang dalam jumlah besar oleh kendaraan-kendaraan tertentu. Sejumlah mobil yang terlihat mengantri memiliki ciri khas dimodifikasi dan terindikasi bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai “alat angkut BBM”.

Saat tim investigasi mencoba meminta keterangan dari pengelola SPBU, manajer yang diketahui bernama Pak Santo tidak berada di tempat. Ruang kerjanya pun kosong tanpa keterangan jelas.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Sudah dari beberapa hari lalu ramai seperti ini. Mobilnya muter-muter terus, antre beli solar atau pertalite, tapi bukan dipakai sendiri. Kami warga kecil yang susah malah jadi susah beli BBM.”

Pertanyaan untuk Pertamina dan Aparat: Di Mana Pengawasan?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan ketentuan Pertamina, pembelian BBM bersubsidi memiliki batasan dan harus sesuai dengan data kendaraan resmi melalui sistem MyPertamina. Namun, antrean panjang dan aktivitas mencurigakan di SPBU ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Jika benar praktik pengerit ini terjadi secara terorganisir, maka bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi. Bahkan, jika pihak SPBU ikut terlibat atau melakukan pembiaran, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Menurut UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Mendesak Penegakan Hukum dan Investigasi Mendalam

Kami mendorong Polres Bangka Barat, Polsek Tempilang, BPH Migas, dan Pertamina Wilayah Sumatera Bagian Selatan untuk segera menelusuri aktivitas mencurigakan di SPBU 24.333.361. Transparansi dan penegakan hukum tegas adalah kunci untuk memastikan bahwa subsidi negara tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

SPBU bukan tempat mencari keuntungan ilegal dari BBM bersubsidi, apalagi di tengah kondisi ekonomi rakyat yang belum sepenuhnya pulih.

Globalrisetv :
Tim investigasi

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles