
Global Rise TV (Sungailiat, Bangka) -Dugaan aktivitas tambang timah ilegal kembali mencuat di perairan laut Puri Ansell, wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Terpantau pada Jumat (9/5/2025) pukul 15.53 WIB, sejumlah ponton tambang tampak beroperasi di kawasan yang berada dalam bayang-bayang IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik PT Timah Tbk.
Menurut keterangan dari warga setempat yang enggan disebut namanya, dua nama yakni Agus dan Anggi (Agi) disebut-sebut terlibat dalam kegiatan tersebut. Tim investigasi GlobalRiseTV mencoba menelusuri lebih lanjut dengan menghubungi kedua nama tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam konfirmasi yang diterima, Agus menyatakan, “Saya cuma bagian ngatur-ngatur ponton. Coba konfirmasi ke Agi langsung,” ucapnya singkat. Sementara itu, Agi membalas bahwa dirinya hanyalah pemilik dua unit ponton yang saat ini menambang di area tersebut. “Saya cuma punya dua unit, yang kerja di laut Puri Ansell,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang dilakukan di titik tersebut. Kawasan ini masuk dalam wilayah izin resmi PT Timah, namun keberadaan ponton-ponton itu menimbulkan pertanyaan: Apakah kegiatan tersebut telah mengikuti prosedur dan aturan resmi dalam IUP PT Timah?
Masyarakat meminta agar instansi terkait segera menindaklanjuti dan memeriksa status hukum serta perizinan dari seluruh ponton yang beroperasi. Penegakan hukum di wilayah laut Bangka dinilai penting untuk menghindari kerusakan lingkungan dan kebocoran potensi pajak negara akibat tambang ilegal.
GlobalRiseTV akan terus mengawal perkembangan kasus ini.