Di Duga: Gimin Warga Belilik Diduga Jadi Penadah Sawit Hasil Jarahan di Kebun Sawit PT MHL Sitaan Negara

Global Rise TV (BANGKA TENGAH) -Jumat (30/01/2026) – Dugaan penjarahan dan penyalahgunaan aset sitaan negara kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Buah kelapa sawit dari perkebunan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), milik Thamron alias Aon, terpidana kasus korupsi tata niaga timah, yang saat ini berstatus sitaan negara, dilaporkan masih kerap dijarah, dengan dugaan keterlibatan oknum pembeli atau penadah.

Salah satu nama yang disebut kuat terlibat adalah Gimin, warga Desa Belilik, Bangka Tengah. Gimin diduga berperan sebagai pembeli dan penampung buah sawit hasil jarahan dari areal perkebunan PT MHL di Desa Penyak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat, Gimin kerap masuk ke kawasan perkebunan PT MHL, baik siang maupun malam hari, untuk membeli dan mengangkut buah sawit hasil jarahan menggunakan kendaraan roda empat.

“Sekarang makin marak orang maling sawit. Kadang terang-terangan dilakukan siang bolong. Ditambah pembeli seperti Gimin makin berani masuk langsung ke lokasi PT MHL. Ini jelas memudahkan para penjarah mengangkut hasil jarahan mereka,” ungkap salah satu warga yang rumahnya berada tidak jauh dari akses masuk perkebunan.”

Perkebunan PT MHL merupakan aset sitaan negara yang harus berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum. Seluruh hasil kebun dilarang untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan secara ilegal, mengingat status pemiliknya sebagai terpidana kasus korupsi tata niaga timah.

Warga Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum

Warga menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum. Beberapa pelaku penjarahan sawit sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Koba dan Polres Bangka Tengah dan menjalani hukuman pidana.

“Sudah ada beberapa penjarah yang ditangkap dan dipenjara. Tapi kenapa penadah atau pembelinya tidak pernah tersentuh hukum? Biasanya Gimin masuk ke PT MHL selepas Maghrib untuk angkut sawit jarahan,” ujar warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menilai praktik penadahan inilah yang justru memicu maraknya penjarahan, karena menyediakan pasar bagi hasil curian dari kebun sitaan negara.

Terancam Pidana Penadahan dan Denda

Pengamat hukum menegaskan bahwa pihak yang membeli atau menampung barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, dengan ancaman:

● Pidana penjara hingga 4 (empat) tahun, dan/atau
● Pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, apabila terbukti terkait dengan penguasaan atau pemanfaatan aset sitaan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara berat serta denda hingga miliaran rupiah.

Upaya Konfirmasi dan Langkah Lanjutan

Sebelum pemberitaan ini ditayangkan, tim awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Gimin terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau keterangan resmi.

Sebagai bentuk kontrol sosial, tim media menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat, pemberitaan lanjutan akan dilakukan, termasuk dengan melaporkan dan mengajukan konfirmasi langsung kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Publik Desak Aparat Bertindak Tegas
Warga mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan aparat penegak hukum terkait untuk bertindak tegas, menyeluruh, dan adil. Penegakan hukum tidak hanya ditujukan pada pelaku penjarahan, tetapi juga mengusut dan menindak para pembeli serta penampung sawit ilegal yang diduga menjadi bagian penting dari rantai kejahatan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gimin maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

GlobalRiseTV
Mega Lestari

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles