
Global Rise TV (Bangka Tengah) -Beberapa truk
Dan satu unit alat berat PC mini warna kuning yang sedang beraktifitas menggali dan mengangkut tanah puruh,
Diduga atas perintah Bos BTET di lokasi kantor Pemda Koba Bangka Tengah,
16 Maret 2025.

Dari narasumber seseorang sopir truk mengatakan pada awak media saat di konfirmasi lokasi belakang kantor Pemda Koba Bangka Tengah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah tanpa izin resmi, terutama yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Secara garis besar:
- Sanksi Administratif:
Pencabutan atau pembekuan izin operasional usaha.
Denda administratif yang jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah, tergantung pada besarnya pelanggaran dan dampak lingkungan.
- Sanksi Pidana:
Pelaku aktivitas ilegal dapat dijerat hukuman penjara, yang dalam beberapa kasus dapat mencapai 10-15 tahun, terutama jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda pidana yang jumlahnya signifikan.
Selain itu, jika terbukti bahwa kegiatan tersebut dijalankan atas perintah atau di bawah koordinasi pihak tertentu (dugaan yang disebut sebagai Bos BTET), maka tanggung jawab hukum juga dapat diperluas kepada pihak yang memberikan instruksi atau mengorganisir aktivitas tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi aparat setempat untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan bahwa seluruh kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah yang terjadi telah memperoleh izin yang sah dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Langkah penegakan hukum yang cepat dan tegas diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memberikan efek jera bagi pelaku aktivitas ilegal tersebut.
GlobalRiseTV :
(Mega Lestari)