Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Melaksanakan Rapat Paripurna

Global Rise TV (Bangka Sungailiat)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka melaksanakan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Bangka, Senin (21/04/2025).
 
Rapat Paripurna terkait Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati ini dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut dari empat Pansus yang telah dibahas dan dimonitoring di lapangan bersama dengan (OPD). dengan memperhatikan capaian kinerja, pelaksanaan peraturan daerah, dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaran pemerintahan.
 
Pj. Bupati Bangka Isnaini dalam sambutannya mengatakan bahwa kami ucapkan terima kasih atas catatan dan rekomendasi pada (LKPJ). Bupati tahun 2024, yang berisikan catatan strategis berupa saran masukan dan atau koreksi terhadap hasil peneyelenggaraan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten bangka selama tahun anggara 2024.
 
“seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dan pondasi bagi kami pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik pada tahun anggaran berikutnya”, kata isnaini.
 
“walaupun disisi lain masih terdapat berbagai kekurangan diberbagai sektor, maka kedepannya permasalahan tersebut akan kami coba untuk di selesaikan. untuk itu patut kiranya kita terus membuat komitmen melalui pelaksanaan rencana daerah tahun 2025-2026 yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat dikemudian hari”, ucapnya.
 
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi. mengatakan Pada perinsipnya rekomendasi DPRD berisikan catatan Strategis, masukan, saran dan perbaikan pelaksanaan pembangunan kedepannya agar menjadi lebih baik.
 
“kami berharap rekomendasi yang disampaikan ini sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan Bupati dan atau kebijakan strategis Bupati”, kata jumadi.
 
Kewenangan DPRD dalam memeberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati merupakan implementasi dari perinsip chek in Balance berupa pengawasan dan keseimbangan yaitu saling besinergi dan melengkapi antara DPRD sebagai representasi rakyat dan bupati sebagai kepala daerah. Pungkasnya (Imron).
 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles