
Global Rise TV (Pandeglang) -Dugaan pungutan liar kali ini terjadi di SDN RANCASENENG 1,desa rancaseneng, kecamatan cikeusik, kabupaten pandeglang.
Pasalnya pihak sekolah dan komite membebankan iuran sebesar 100 ribu/orangtua siswa. Untuk pembangunan panggung paten. Senin 28/10/2024
Dengan dalih untuk meminimalisir sewa auning setiap kenaikan kelas, pihak sekolah sdn rancaseneng 1,membebankan iuran 100 ribu/siswa.
Dengan jumlah siswa keseluruhan 160 siswa.
Hal ini di keluhkan oleh sebagian orangtua siswa, mengingat situasi perekonomian masyarakat sedang tidak baik baik saja.
Pungli atau pungutan liar adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak etis. Aturan melarang pungli di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP): Pasal 12 ayat 1 UU PTKP mengatur bahwa pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003: Anggota polisi yang melakukan pungli dapat ditindak sesuai dengan peraturan ini. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Salah satu sumber ( inisial) mengeluhkan adanya pungutan di sdn rancaseneng 1 untuk pembangunan panggung paten.sumber mengatakan”terus terang saya keberatan pak, dengan keadaan sekarang harus membayar iuran 100 ribu, bagi yang mampu mungkin tidak masalah, tapi bagi saya berat pak, untuk biaya sehari hari saja pas-pasan. Keluhnya.
Eman salah satu dewan guru dalam penjelasannya saat di konfirmasi awak media mengatakan”semua hasil musyawarah antara kepala sekolah, komite dan orangtua siswa.
Hal ini tujuanya untuk meminimalisir anggaran saat kenaikan tiba.ujarnya.
Sementara kepala sekolah saat dikonfirmasi lewat whatsapp, jawabanya sangat singkat,” Silahkan tanyakan sama komite sekolah saja.
Hingga berita ini diterbitkan pihak komite sekolah belum bisa dihubungi.
Red/Asg