Global Rise TV
(SERANG)-Demi raup untung banyak diduga pembangunan paving Block yang berada di Kp. Sasak Maja Rt. 07 Rw. 02 Desa Wirana Kecamatan Pamarayan kab.Serang kurangi spek .(22/08/2024).
Pasalnya saat tim awak media kelokasi pengerjaan bangunan tersebut terlihat Kurang nya Lebar pemasangannya kurang dari 200 meter tidak sesuai dengan diameter yang tertulis dalam papan inpormasi serta tidak menggunakan Paving Block yang berkualitas super karna terdapat banyaknya Paving Block yang pecah pecah dan dasar nya pun tidak menggunakan Sirtu/Pasir.
Saat tim awak media hendak mengkonfirmasi, kepala Desa ternyata tidak ada di kantor Desa melainkan menadapati proyek yang ada di ruangan dapur kantor desa yang sedang di rehab dan tidak ada papan inpormasi publik.
Untuk menggali informasi lebih jauh awak media mencoba mengkonfirmasi kepala desa Rohman melalaui Chat (WA) melalui pesan Whatsapp, dirinya menjelaskan terkait Rehab Kantor desa memang tidak menggunakan papan proyek karna tidak ada di RAB.
“Itu memang dari anggaran banprov di RAB nya emang tidak ada papan proyek”, ucap Rohman.
Untuk memastikan dan menghindari upaya dugaan tindakan korupsi, dimohon inspektorat Kabupaten Serang agar segera turun ke Desa Wirana dan mengaudit pengerjaan pembangunan Paving Block dan Rehab Kantor Desa tersebut karna sudah melanggar Uu No. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Inpormasi Publik.
Sebagi mana tertuang dalam Pasal 12 huruf g UU 20/2001
Pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Secara melawan hukum;
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuai bagi dirinya;
menyalahgunakan kekuasaan.
Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Joy Global Rise TV .