BREAKING NEWS:Penganiayaan Wartawan di Mentok Menggema, Advokat Senior Babel Tegaskan Pasal Berlapis Wajib Diterapkan.

BM: Unsur Pasal 351 KUHP Juncto Pasal Berlapis Terpenuhi, Penyidik Harus Bertindak Tegas terhadap penganiayaan Wartawan di Muntok Jadi Perhatian Publik.

Global Rise TV (Mentok)-Jumat (02/01/2026) — Kekerasan terhadap pers kembali terjadi. Seorang wartawan yang juga paralegal dipukul di ruang publik di Mentok, Bangka Barat. Peristiwa ini bukan sekadar perkara penganiayaan; ini alarm keras bagi kebebasan pers dan wibawa hukum. Terlapor Gunawan alias Gun Akar Bahar, warga Gang Balai Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, kini terancam penahanan setelah jalur damai gagal total dan Laporan Polisi (LP) resmi terbit.

Advokat senior Bangka Belitung Bujang Musa menegaskan: unsur Pasal 351 KUHP telah terpenuhi, bahkan pasal berlapis harus diterapkan tanpa ragu.

“Ini bukan cekcok. Ini kekerasan. Fakta, bukti, dan profesi korban membuat penahanan sah dan mendesak. Jika dilemahkan, aparat mengirim pesan salah: jurnalis tidak aman,” tegas BM, Kamis (31/12/2025).

Fakta Tak Terbantahkan: Korban Diam, Pelaku Menghajar.

Berdasarkan STTLP Nomor: STTLP/B/95/XII/2025/SPKT/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung tertanggal 31 Desember 2025, kejadian berlangsung Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 09.50 WIB di Jalan Pasar Tanjung, Mentok.

Korban baru tiba di sebuah warkop di Lorong 3 Pasar Mentok ketika terlapor menghadang dan mengintimidasi dengan kalimat, “Kamu bilang apa kemarin.” Korban memilih diam. Alih-alih berhenti, terlapor melancarkan pukulan bertubi-tubi, dengan dua hantaman keras mengenai dada kiri korban. Tidak ada perlawanan. Tidak ada pembelaan diri.

Luka Psikis Tak Boleh Dihapus.

BM menyoroti praktik keliru yang kerap terjadi: penganiayaan psikis diabaikan. Padahal hukum mengakui dampak trauma—murung, perubahan perilaku, gangguan aktivitas—sebagai akibat nyata yang dapat dan harus dibuktikan.

“Jika korban terganggu aktivitasnya lebih dari satu bulan—fisik atau psikis—maka Pasal 351 KUHP kian kuat,” ujar BM.

Lebih berat lagi, korban adalah wartawan aktif. Kekerasan saat atau terkait tugas jurnalistik menyentuh jantung perlindungan konstitusional: Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tanpa penegakan tegas, setiap jurnalis bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Itu kegagalan negara,” tandasnya.

Pengakuan Pelaku, Bukti Dikantongi.

Sumber di Polres Bangka Barat menyebut pelaku sempat diamankan dan mengakui perbuatannya. Penyidik telah menghimpun keterangan saksi, korban, dan terlapor, serta alat bukti pendukung.

Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyatakan keprihatinan dan menyebut jalur damai masih terbuka. Namun publik menilai, damai tidak boleh mengubur keadilan ketika kekerasan terhadap pers sudah terjadi.

Ujian Nyata Penegakan Hukum.

Kasus ini adalah batu uji. Apakah hukum berdiri tegak melindungi pers, atau tunduk pada kompromi yang menggerus rasa aman?
Tuntutan publik jelas: tetapkan tersangka, terapkan pasal berlapis, dan proses transparan. Setiap pelemahan perkara hari ini adalah preseden berbahaya bagi kebebasan pers esok hari.

GlobalRiseTV
✍️ Mega Lestari

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles