
“Kades Belilik Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung — Ratusan Hektare Diduga Digarap Para Cukong Sawit.”
Global Rise TV (Belilik, Bangka Tengah) —
Kamis, 05 Maret 2026
Dugaan penguasaan kawasan Hutan Lindung di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, oleh perkebunan kelapa sawit dalam skala besar kini menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, ratusan hektare kawasan yang diduga merupakan hutan lindung kini telah berubah menjadi hamparan kebun sawit dan bahkan disebut telah berproduksi beberapa kali panen.
Hamparan kebun sawit tersebut berada dalam satu bentang lahan luas yang saling bersebelahan. Dalam keterangan sejumlah warga, nama seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan pemilik Bos Asiung disebut-sebut dan diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan lahan perkebunan tersebut.
“Kurang lebih ratusan hektare, satu hamparan luas. Sudah lama juga kebunnya, bahkan sudah beberapa kali panen,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Informasi ini memunculkan kegelisahan masyarakat karena lokasi yang dimaksud diduga berada di kawasan hutan lindung, yang secara aturan memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem, pengatur tata air, serta pelindung lingkungan dari kerusakan.
Kades Belilik Bungkam Saat Dikonfirmasi Tim Awak Media Lewat Pesan WA
Di tengah sorotan publik yang semakin menguat, Kepala Desa Belilik, Sudarwan, justru memilih bungkam ketika dikonfirmasi oleh awak media. Tim media telah mencoba meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penggarapan kawasan hutan lindung tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media tidak mendapatkan balasan maupun tanggapan dari Kepala Desa Belilik.
Sikap diam tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah desa dinilai memiliki peran penting dalam mengetahui status lahan dan aktivitas perkebunan yang berada di wilayah administratif desa.
Jika Terbukti, Berpotensi Pelanggaran Serius
Apabila benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung, maka aktivitas perkebunan sawit di dalamnya berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan lingkungan hidup.
Alih fungsi kawasan hutan tanpa izin pelepasan resmi dari pemerintah pusat dapat melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sanksinya tidak ringan, mulai dari pidana penjara, denda miliaran rupiah, penyitaan hasil usaha, hingga kewajiban pemulihan kawasan hutan yang rusak.
Satgas PKH Dan Kejati Babel Diminta Segera
Turun Tangan
Sorotan kini mengarah kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung agar segera melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Publik mendesak agar dilakukan verifikasi peta kawasan hutan, audit legalitas lahan, serta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.
Jika benar ratusan hektare kawasan hutan lindung telah berubah menjadi kebun sawit produktif, maka persoalan ini bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan indikasi serius yang harus diusut hingga tuntas demi menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.
GlobalRiseTV :
✍️ Mega Lestari

