
Global Rise TV (Sungailiat)-Sosialisasi dan Pencalonan, pemilihan serentak tahun 2024, Sambutan Ketua KPU Sinarto, kita hari ini berkumpul dalam rangka NGOBRAS bersama media. Ngobrol bersama KPU, Malam ini lebih ke, Sosialisasi pencalonan Pilkada serentak tahun 2024, kami memohon dan meminta bantuannya ke media terkait calon tunggal di Kabupaten Bangka di, Provinsi Bangka Belitung ini ada (3) calon tunggal, Sosialisasi dan pencalonan, pemilihan serentak tahun 2024, Ungkapnya, Sabtu (14/09/2024).

“Calon tunggal ini barang baru di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terutama di Kabupaten Bangka. kawan-kawan media membantu KPU, menyampaikan terkait pemahaman mengenai calon tunggal, jangan sampai masyarakat tidak memahami tentang calon tunggal, jangan sampai Miskomunikasi tentang calon tunggal yang akan melakukan Pilkada, serentak di tahun 2024,

Jadi KPU, Proses pendaftaran dimulai dari tanggal (7) sampai (9) dan, penelitian perbaikan administrasi dari tanggal (8) september, pemberitahuan hasil administrasi tanggal (15) September (18) September 2024, masukan dari masyarakat dari tanggal (15-18) September, dan pada tanggal (22) September penetapan calon, tanggal (23) September pengumuman nomor urut calon,
“Proses pencalonan untuk kepala daerah Kabupaten Bangka, kejadian ini baru terjadi hanya satu calon, Banyak beredar di luar bahwa lawan calon tunggal itu kotak, kosong, jadi pasangan calon, tunggal di dalam surat suara itu ada (2) kolom, yang pertama kolom yang tidak bergambar, kedua kolom yang Bergambar, Artinya kedua-dua kolom ketika dicoblos oleh pemilih, maka akan menjadi sah, baik pemilih memilih kolom bergambar atau tidak bergambar dihitung sah”, Ucapnya,

Proses ke depan kalau misalnya dimenangkan oleh kolom yang bergambar akan dilakukan proses sesuai mekanisme KPU-RI. apabila kolom yang tidak Bergambar yang menang, kita menunggu teknis dari KPU-RI. kita belum bisa menetapkan bagaimana nanti, kita masih menunggu mekanisme dari KPU- RI.

“Jadi semuanya dari KPU Kabupaten, KPU Provinsi kami menyesuaikan ikut dari KPU-RI-KPU, Kabupaten tidak bisa menafsirkan peraturan KPU, tapi kita minta penafsirannya dari KPU-RI. nanti waktu dekat ini, untuk kabupaten yang hanya memiliki satu pasangan calon, kita akan melakukan sosialisasi, prosesnya seperti apa, karena kita belum paham karena untuk Pemilukada itu kita baru untuk satu calon, maka kita menunggu sosialisasi dari KPU- RI agar lebih jelas”, Ungkap Sinarto Pungkasnya (Imron).