
Global Rise TV (Lebak Banten)-Diduga Perusahaan pertamina SPBE yang berlokasi di kp. gendulen Desa sukatani kecamatan wanasalam yang masih dalam proses pembangunan ” Menjadi sorotan para itansi karena , menampung tanah Arug galin C ilegal yang di pergunakan untuk pengarungan proyek pertamina SPBE. yang bertempat di kampung gendulen desa sukatani menjadi sorotan publik, rabu : 8/11/2024.
Anto bastian selaku dan Satgas Organisasi masyarakat BPPKB PAC, Kec.wanasalam kab,lebak banten mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian( C ) ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Membeli matrial hasil tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah ujarnya.
Menurut Anto , tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C , Karena, galian C ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal jadi Anto bastian selaku dan satgas bppkb pac wanasalam meminta ketehasan kepada (APH ) Aparat penegak hukum mulai dari tingkat polsek ,polres dan polda banten agar segera turun untuk menindak lanjuti terkait adanya dugaan penadah tanah arugan yang di pergunakan oleh salasatu prusahaan SPBE, biar masyarakat tau jangan main – main terkait galian C. ilegal
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Seperti Perusahaan Pertamina SPBE , yang diduga kuat telah menerima dan memakai tanah urug hasil penambangan illegal
Yang di mana pemasok tanah galian C illegal tersebut di angkut Menggunakan mobil damtruk milik kepala Desa sukatani yang ber inisiyal ( Jaro ” A.S. ) sesuai hasil inpormasi yang di himpun oleh salasatu awak media di lapangan sa,at mengopirmasi kepada salsatu petugas perusahaan tersebut. mengatakan semu kebutuhan matrial proyek tersebut pak. selain semen dan besi kami serahkan kepada kepala desa matrial proyek tersebut.
Perusahaan pertamina SPBE yang beralamat di kp. gendulen Desa sukatani kec.wanaslam kab.lebak yang menampung tanah arug hasil galian C yang di duga ilegal yang di mana proyek tersebut di pegang oleh kepala desa setempat, sesuai yang di katakan oleh salasatu petugas perusahaan tersebut semuanya di serahkan kepada kepala desa saat Di comfirmasi via WhatsApp ,, namun IRONISNYA Tidak tersentuh hukum yang di
mana proyek tersebut tidak jauh dari kantor mapolsek kecamatan wanasalam jelas hal ini menjadi tanda tanya dan sorotan para aktivis ada apa dengan (APH ) Aparat penegak hukum.
Menanggapi hal ini, Anto bastian menerangkan, penadah atau pemasok dan penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegas Anto.

Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah) Tandasnya.
Red/Yusril & Tiem.

