Sat’ Lantas Polres Bangka Berikan Informasi Persyaratan Mekanisme Pembuatan Surat Izin Mengemudi SIM

Global Rise TV (Sungailiat) -salah satu dokumen penting, yang wajib dimiliki jika mengemudikan, atau mengendarai suatu kendaraan, bermotor adalah Surat Izin, Mengemudi SIM, Rabu (03/10/2024).

“Sesuai dengan pasal (77) ayat (1) undang-undang No. (22) tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor, di jalan wajib memiliki surat Izin, Mengemudi SIM, sesuai dengan jenis, kendaraan Bermotor yang dikemudikan,

Dikesemptan lain Kapolres Bangka melalui Kasat Lantas Iptu Endi Putrawansah, S.H., mengatakan di Indonesia SIM, adalah Bukti registrasi dan, identifikasi yang diberikan oleh, Kepolisian Republik Indonesia Polri, kepada seseorang yang telah Memenuhi, persyaratan Administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan Bermotor,

“Sim merupakan Bukti registrasi dan, identifikasi yang diberikan pihak, Kepolisian kepada seseorang yang, telah memenuhi persyaratan, Administrasi sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan Bermotor,

Lebih lanjut Iptu Endi Putrawansah, menjelaskan Persyaratan, mekanisme pembuatan surat Izin Mengemudi SIM, Satpas Polres Bangka antara lain,

“Daftar jenis pelayanan di satpas Polres Bangka, meliputi penerbitan Baru perpanjangan, peningkatan golongan, penurunan golongan pergantian rusak, Hilang adapun persyaratan, Mekanisme penerbitan SIM, Baru dan peningkatan golongan (1) usia SIM, (AC) dan (D) usia minimal (17) tahun SiM (B1) usia minimal (20) tahun SiM, (A) umum usia menimal (20) tahun,
SiM (B1) umum usia minimal, (22) tahun SIM, (B2) umum usia minimal (23) tahun (2) Fotocopy KTP, Elektrik E-KTP (1) lembar (3), Surat keterangan sehat dari dokes Polri (4), (SKUKP) dari ditlantas Polda, untuk Sim (A) umum, B1-B1 umum, dan (B2) umum (5) Surat Psikologi (6), Peserta Aktif (JKN) BPJS,

Untuk pesyaratan perpajangan (Sim), dan penurunan Golongan SIM, meliputi (1) Fotocopy KTP elektrik E-KTP, (2) SIM, lama asli dan Fotocopy (1) lembar,(3) surat keterangan sehat dari dokkes, Polri (4) SKUKP, dari ditlantas polda untuk Sim, (A) umum B1-B1 umum, (B2), dan (B2) umum Bagi perpanjangan SIM, (5) Surat, psikologi (6) peserta aktif JKN-BPJS,

“Untuk persyaratan Sim rusak, hilang meliputi (1) Surat, laporan kehilangan Barang dari Polri, (2) Fotocopy KTP Flektrik E-KTP, (1) lembar apabila KTP, elektrik E-KTP juga Hilang silahkan urus terlebih dahulu penerbitan E-KTP (3) Surat keterangan sehat, dari dokkes Polda (4) (SKUKP) dari ditlantas polda untuk SIM, (A) umum B1-B1 umum, B2-B2 umum (5) surat perintah (6) peserta, aktif JKN-BPJS,

Kepada masyarakat yang hendak membuat SIM, baik, pembuatan baru atau perpanjang dan Naik golongan, diharapkan dapat datang langsung ke Satpas Polre Bangka “, Jelas Iptu Endi Putrawansah, Pungkasnya (Imron).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles