
Global Rise TV,(Serang)–Polres Serang menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Perumahan Hunian Warisan Bangsa penanggung jawab dari manejemen oleh (PT. EAN) di Gedung Perumahan Hunian Warisan Bangsa, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri sekitar 50 peserta dan menjadi forum penyampaian informasi serta penyerapan aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan perumahan sebanyak 2.800 unit rumah. Kegiatan ini juga merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari persyaratan perizinan pembangunan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kragilan selaku penanggung jawab kegiatan, Kapolsek Kragilan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Kepala Desa Kendayakan, pihak PT. Elok Abadi Nusantara (PT. EAN), Kanit Intel Polsek Kragilan, Kanit Samapta Polsek Kragilan, Bhabinkamtibmas Desa Kendayakan, Babinsa Desa Kendayakan, masyarakat Perumahan Ciujung City, serta masyarakat Desa Kendayakan.
Dalam pemaparannya, perwakilan PT. EAN Abadi Nusantara menjelaskan bahwa pembangunan Perumahan Hunian Warisan Bangsa direncanakan dilaksanakan secara bertahap dengan tetap memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Selain bertujuan memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, proyek tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kerja bagi masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Camat Kragilan menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembangunan tersebut dengan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat melalui penyampaian saran dan masukan secara objektif. Pemerintah Kecamatan juga berharap pihak pengembang dapat mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja lokal sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kapolsek Kragilan menegaskan bahwa Polri mendukung setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Kapolsek juga mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan forum konsultasi publik sebagai sarana menyampaikan aspirasi secara santun dan konstruktif demi terciptanya pembangunan yang aman, tertib, dan bermanfaat.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen AMDAL. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen lingkungan guna memastikan pembangunan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan kepentingan warga sekitar.
Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Serang mendukung iklim investasi dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perlindungan lingkungan, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri siap mengawal setiap proses pembangunan yang dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Sinergi antara pemerintah, investor, dan warga merupakan kunci terciptanya pembangunan yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Kapolres.
Kegiatan konsultasi publik berakhir pada pukul 11.40 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar tanpa adanya penolakan maupun gangguan, serta menghasilkan berbagai masukan dari masyarakat sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen AMDAL dan rencana pelaksanaan pembangunan Perumahan Hunian Warisan Bangsa.
(A,Oman)

