
Global Rise TV (KOTA SERANG)– Proyek pembangunan Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Banten, yang dikerjakan oleh CV JJ ARBAS UTAMA dengan nilai anggaran Rp2.354.696.000,00, kini memicu sorotan. Proyek yang diawasi PT Fajar Konsultan dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan nomor kontrak 640/01/SP-Tender/Pembangunan Gedung Dindik/CK-DPUPR/2026 di wilayah Ciracas, Kecamatan Serang, itu dikabarkan hampir rampung. Namun, di tengah prosesnya, muncul dugaan kuat bahwa upah puluhan pekerja belum dibayarkan alias ditilep oknum pelaksana proyek.

Salah satu pekerja, Teguh, mengaku bersama rekan-rekannya sudah bekerja selama dua bulan namun sisa upah sebesar Rp10 juta belum diterima. Ia bersama tujuh pekerja lainnya masih menagih haknya yang tak kunjung dibayar.
“Kami bekerja dua bulan, ada tujuh orang yang belum dibayar sisa upahnya. Janji awalnya upah harian tukang Rp150 ribu dan kenek Rp110 ribu. Kemarin pulang hanya bawa Rp600 ribu, itu pun hasil jual handphone sendiri. Saya merantau dari Bogor ke Serang hanya untuk mencari nafkah anak istri, sampai anak minta beli sepatu pun belum bisa saya penuhi,” keluh Teguh dengan mata berkaca-kaca.
Ia menambahkan, sudah dua minggu ini tidak ada kejelasan pembayaran. Pihak pelaksana beralasan hasil pekerjaan dinilai kurang bagus dan ada komplain dari atasan. Padahal, para pekerja bertahan dengan kondisi seadanya.

“Alasannya pekerjaan kami kurang bagus, padahal kami di sini makan pun hanya daun singkong dan pisang karena uang gaji terus ditunda-tunda. Bagi kami uang sisa Rp10 juta itu mungkin terlihat kecil bagi mereka, tapi bagi kami itu sangat berarti untuk kebutuhan keluarga,” imbuhnya.
Merespons hal ini, Ketua DPD Ormas Jawara Banten Bersatu (JBB), Jaka, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menegaskan upah pekerja adalah hak mutlak yang wajib dibayarkan, tidak boleh dijadikan alasan untuk ditahan sembarangan.
“Upah pekerja itu hukumnya wajib dibayarkan oleh siapa pun yang mempekerjakan. Jika tidak dibayar, itu adalah musibah bagi para pekerja yang haknya sedang ditunggu keluarga di rumah. Jika memang ada pekerjaan yang kurang maksimal, silakan dibicarakan baik-baik, jangan seenaknya memotong atau menahan upah pekerja. Jika peringatan ini tidak didengar, kami siap menggelar aksi damai langsung ke kantor Dinas PUPR Kota Serang,” tegas Jaka.
Sementara itu, Aktivis Kota Serang, Andi Coton, mengecam keras dugaan penelantaran hak pekerja ini. Ia menilai hal tersebut sudah tidak manusiawi, apalagi proyek ini menggunakan uang negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Ini sudah tidak manusiawi! Proyek boleh bernilai miliaran rupiah dari uang rakyat, tapi hak pekerja wajib dibayarkan sesuai aturan. Sesuai UU Cipta Kerja serta UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88 dan 93, pengusaha wajib membayarkan upah pekerja. Pelanggarannya bisa diancam sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta. Kami minta upah pekerja segera dilunasi tanpa alasan berbelit-belit,” cetus Andi.
Kepada Dinas PUPR Kota Serang, kami mendesak agar segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menindak tegas pelaksana proyek yang terindikasi melalaikan hak pekerja. Jangan biarkan anggaran negara habis dimakan oknum yang tidak bertanggung jawab, sementara orang-orang yang banting tulang membangunnya justru menangis menagih haknya sendiri! (RR)

