
Global Rise TV (Serang)–Sejumlah pedagang kaki lima yang beraktivitas di Pasar Jalur C PT Nikomas Gemilang menyatakan tidak pernah merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) sebagaimana dugaan yang menyeret MT dan LX. Keduanya diketahui telah diamankan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pungli dan premanisme di kawasan pasar tersebut.
Para pedagang yang tergabung dalam paguyuban pedagang kaki lima Pasar Jalur C menyebut iuran sebesar Rp5.000 per hari yang selama ini diberikan merupakan iuran kebersihan yang dibayarkan secara sukarela. Menurut mereka, dana tersebut digunakan untuk menjaga kebersihan lingkungan pasar, mulai dari menyapu hingga mengangkut sampah agar area tempat berjualan tetap bersih dan nyaman.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, sejumlah pedagang menyampaikan bahwa mereka tidak pernah merasa dipaksa ataupun diintimidasi dalam memberikan iuran tersebut. Mereka justru mengaku terbantu dengan adanya pengelolaan kebersihan yang selama ini dilakukan oleh MT dan LX.
Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa MT dan LX bukan pelaku pungli maupun premanisme sebagaimana yang dituduhkan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kembali perkara tersebut dengan melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan.
“Kami tidak pernah merasa diperas. Iuran itu kami berikan dengan sukarela untuk kebersihan pasar. Sejak Pak MT dan Kang LX tidak ada, kebersihan pasar menjadi terganggu karena tidak ada lagi yang menyapu dan mengangkut sampah. Kalau memang disebut pungli, siapa korbannya? Kami sebagai pedagang tidak pernah merasa dirugikan,” ujarnya.
Pedagang tersebut juga menilai keberadaan MT dan LX selama ini justru membantu menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata. Menurutnya, pengelolaan kebersihan membutuhkan biaya operasional sehingga pemberian iuran merupakan hal yang dianggap wajar oleh para pedagang.
Hal senada disampaikan pedagang lainnya yang meminta agar Kapolda Banten dan Kapolri memberikan perhatian terhadap aspirasi para pedagang. Ia berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan para pedagang yang selama ini menjadi pihak yang memberikan iuran.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Banten dan Bapak Kapolri agar mendengarkan suara kami sebagai pedagang. Menurut kami, MT dan LX bukan penjahat. Mereka membantu mengelola kebersihan pasar atas permintaan para pedagang agar lingkungan tetap bersih dan tidak kumuh. Kami berharap ada keadilan bagi mereka,” tuturnya.
(A,Oman)

