
Catatan Kritis Rafli Iswandi, Wakil Sekretaris PC PMII Karawang
Global Rise TV (Karawang)— Kabupaten Karawang membutuhkan aparat penegak Peraturan Daerah yang hadir bukan hanya ketika kamera menyala, melainkan ketika masyarakat benar-benar membutuhkan kepastian hukum. Berdasarkan hasil kajian, pengamatan lapangan, serta evaluasi yang dilakukan oleh PC PMII Karawang, kami menilai efektivitas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang masih belum mampu memenuhi tujuan pembentukannya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap penyelenggara pemerintahan wajib melaksanakan tugas berdasarkan hukum serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, masyarakat berhak menilai sejauh mana pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, mampu menghadirkan penegakan Peraturan Daerah secara konsisten, adil, dan tidak berhenti pada pencitraan semata.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, keberadaan Satpol PP bukanlah sekadar pelengkap organisasi perangkat daerah. Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menyebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, menciptakan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Amanat tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mewajibkan Satpol PP menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, tindakan preventif, tindakan nonyustisial, serta penegakan hukum administratif secara berkelanjutan.
Namun berdasarkan hasil pengamatan PMII Karawang, ukuran keberhasilan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam realitas di lapangan. Berbagai kegiatan penertiban masih terkesan lebih dominan bersifat seremonial dan menjadi materi publikasi dibandingkan menghasilkan perubahan yang berkelanjutan terhadap kondisi ketertiban umum.
Rafli Iswandi, Wakil Sekretaris PC PMII Karawang, menilai bahwa terdapat paradoks dalam pola penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Karawang. Di satu sisi, narasi mengenai ketegasan penindakan terus disampaikan kepada masyarakat. Akan tetapi di sisi lain, berbagai bentuk pelanggaran yang menjadi kewenangan Satpol PP masih mudah ditemukan hampir setiap hari.
Hal tersebut tampak dari masih banyaknya pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum dan ruang publik secara tidak sesuai ketentuan. Penertiban memang dilakukan, namun tidak disertai pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan sehingga pelanggaran yang sama kembali terjadi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan PP Nomor 16 Tahun 2018 belum berjalan secara optimal.
Kondisi serupa juga terlihat di kawasan Tuparev yang hingga saat ini masih menjadi titik yang memerlukan perhatian serius. Aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk dugaan konsumsi minuman beralkohol di ruang terbuka, keramaian yang tidak terkendali, hingga potensi munculnya tindak kriminalitas, masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan lebih konsisten.
Menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Satpol PP juga telah menyampaikan larangan terhadap praktik pengumpulan sumbangan di jalan raya atau yang dikenal masyarakat sebagai “ngencleng”. Akan tetapi, berdasarkan pengamatan PMII Karawang, praktik tersebut masih ditemukan di berbagai ruas jalan Kabupaten Karawang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi implementasi kebijakan yang telah diumumkan kepada publik.
Selain itu, masih banyaknya gelandangan dan pengemis yang beraktivitas di berbagai ruang publik, serta maraknya pemasangan spanduk promosi rokok, bendera partai politik, dan berbagai alat peraga yang dipasang tidak sesuai ketentuan, menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi penegakan ketertiban umum masih memerlukan evaluasi menyeluruh.
Padahal Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Satpol PP harus dilaksanakan secara profesional, terukur, akuntabel, proporsional, dan berkelanjutan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak operasi dilakukan atau seberapa masif dipublikasikan, melainkan sejauh mana pelanggaran dapat dicegah dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dapat meningkat secara nyata.
PMII Karawang juga menyayangkan minimnya keterbukaan Satpol PP terhadap ruang dialog. Beberapa kali permohonan audiensi dan silaturahmi yang diajukan oleh PC PMII Karawang tidak memperoleh respons yang memadai. Padahal Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan menjunjung tinggi asas keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Kritik bukan ancaman bagi pemerintah. Kritik adalah vitamin demokrasi. Ketika ruang dialog ditutup, maka yang perlahan hilang bukan hanya komunikasi, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi itu sendiri,” tegas Rafli Iswandi.
Menurut PMII Karawang, perbedaan pandangan maupun kritik yang pernah disampaikan melalui aksi demonstrasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup ruang komunikasi dengan organisasi mahasiswa. Pemerintahan yang demokratis justru dibangun melalui keterbukaan terhadap kritik dan kesediaan melakukan evaluasi, bukan dengan membatasi ruang dialog.
PMII Karawang menegaskan bahwa kritik ini tidak didorong oleh kepentingan politik ataupun sentimen terhadap individu tertentu. Kritik ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi dan lahir dari kegelisahan masyarakat yang masih menyaksikan berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum tanpa penyelesaian yang konsisten.
Sebagaimana dikatakan oleh
Peter Kropotkin:
Kekerasan dapat dibenarkan hanya jika digunakan untuk menghancurkan kekerasan.
Bagi PMII Karawang, kutipan tersebut tidak dimaknai sebagai pembenaran tindakan represif, melainkan sebagai pengingat bahwa kewenangan negara harus digunakan secara tegas, proporsional, dan berdasarkan hukum untuk menghentikan setiap bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penegakan hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar simbol kekuasaan atau materi publikasi.
Atas dasar kajian tersebut, PC PMII Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas, pola kerja, sistem pengawasan, serta akuntabilitas kinerja Satpol PP Kabupaten Karawang. Apabila evaluasi menunjukkan bahwa institusi tersebut tidak lagi mampu menjalankan amanat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, maka PMII Karawang berpandangan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah reformasi kelembagaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, demi memastikan penegakan Peraturan Daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Satpol PP tidak membutuhkan lebih banyak kamera. Satpol PP membutuhkan lebih banyak konsistensi. Sebab masyarakat tidak menilai dari unggahan media sosial, melainkan dari rasa aman, tertib, dan kepastian hukum yang mereka rasakan setiap hari.”
Asep Herman

