
Global Rise TV (Bangka Subgailiat)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka, kembali berhasil Mengungkap kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di, sebuah Pondok kebun di jalan Sinar jaya jelutung, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Seorang pelaku berinisial (Rc) alias Romi (31) berhasil, di amankan setelah Melalui, serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Sabtu (11/07/2026)
Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani, S.Tr.K., S.I.K., Mengatakan pengungkapan, tersebut Merupakan tindak lanjut dari laporan, Polisi yang diterima pada (8) Juli 2026, terkait Aksi pencurian di, pondok kebun milik Warga,
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim, langsung Melakukan olah, tempat kejadian perkara, Meminta, keterangan saksi-saksi, serta Melakukan penyelidikan, Hingga akhirnya berhasil, Mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Mauldi,

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (09/07/2026) sekitar pukul 13.00.WIB., di kedia Mannya di kawasan, Bedeng ake, sinar jaya jelutung, Kecamatan Sungailiat,
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah Dua kali, melakukan pencurian di, Pondok kebun milik korban Modus yang di gunakan yakni, mencongkel Gembok pintu belakang, Menggunakan obeng, kemudian, Masuk ke dalam pondok dan, Mengambil sejumlah barang, Berharga seperti mesin Robin, mesin Pompa air, bor, televisi, kabel instalasi listrik, serta Berbagai peralatan lainnya, seluruh Barang hasil curian, kemudian di angkut menggunakan sepeda Motor milik, pelaku untuk di Jual,
“Hasil penjualan barang curian, diakui pelaku di Gunakan untuk, memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli Narkotika jenis, sabu, pelaku juga di ketahui Merupakan residivis kasus Narkotika,” jelas Kasat Reskrim,
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, penyidikan, pelaku juga mengaku telah, melakukan sedikitnya (14) Aksi pencurian di sejumlah Lokasi, berbeda di wilayah Kecamatan Sungailiat, mulai dari pondok kebun, Rumah warga bengkel las, fasilitas umum Hingga lampu penerangan Jalan,
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut Mengamankan, sejumlah barang Bukti berupa satu, unit televisi Sharp, monitor, bor, Gerinda, mesin potong rumput, Mesin air jet pump, aki inverter, antena televisi, velg sepeda Motor, pipa instalasi listrik, tangki mesin Robin, serta satu unit sepeda Motor Honda CB, yang di gunakan pelaku, saat menjalankan Aksinya,
Saat ini tersangka beserta Barang, bukti telah di amankan di, Mapolres Bangka, guna menjalani Proses penyidikan, lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka di persangkakan, Melanggar pasal (477) undang-undang, Nomor (1) tahun 2023 tentang kitab, undang-undang hukum Pidana,
AKP Mauldi, menegaskan bahwa Polres Bangka, akan terus Berkomitmen, memberantas segala Bentuk, tindak kriminalitas yang meresahkan Masyarakat,
“Kami mengimbau masyarakat agar, meningkatkan kewaspadaan, terhadap Lingkungan sekitar, serta segera Melaporkan kepada, pihak Kepolisian apabila, mengetahui atau mengalami tindak, Pidana, setiap informasi dari, Masyarakat sangat membantu dalam, pengungkapan kasus dan menjaga Situasi kamtibmas, tetap aman serta kondusif,” tutupnya (Imron)

