Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Penampungan Mineral Ilegal ke Kejaksaan

Global Rise TV (Bangka Sungailiat)- Komitmen Polres Bangka, dalam memberantas Aktivitas, pertambangan ilegal terus di, wujudkan melalui proses penegakan, Hukum yang berkelanjutan, unit tindak Pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka, resmi melimpahkan tersangka beserta Barang bukti tahap (II) perkara dugaan, penampungan Mineral ilegal, kepada Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (09/07/2026)

Pelimpahan dilakukan setelah Berkas perkara, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa penuntut umum, Tersangka yang diserahkan Berinisial (PRP) alias Dana, yang diduga terlibat, dalam Aktivitas penampungan dan, perdagangan Mineral yang tidak, berasal dari pemegang izin Usaha, pertambangan yang Sah,

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/XII/2025/SPKT-UNIT Reskrim, Polsek Merawang Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal (9) Desember 2025, Peristiwa pidana terjadi pada (8) Desember 2025 di, sebuah kebun di desa jada Bahrin Kecamatan, Merawang Kabupaten Bangka,

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan Barang bukti berupa (518) karung pasir ilmenit dengan Berat keseluruhan sekitar (21.645) Kilogram Barang, bukti tersebut saat ini dititipkan di Gudang PT. Timah Sungailiat sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang Berlaku,

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pelaksanaan tahap (II) merupakan wujud, keseriusan Polres Bangka, dalam memastikan setiap perkara yang telah Memenuhi unsur, pidana diproses hingga Tuntas,

“Pelimpahan tersangka dan Barang bukti ini, merupakan tahapan akhir, proses penyidikan, kami memastikan seluruh Proses, penegakan hukum berjalan secara Profesional, transparan Akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan, perundang-undangan. Polres Bangka, Berkomitmen untuk terus melakukan, penindakan terhadap segala, Bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan Negara, merusak lingkungan, dan Mengganggu tata kelola pertambangan, yang sah,” ujar AKBP Deddy,

Ia menjelaskan, setelah tahap (II) dilaksanakan, Proses hukum selanjutnya, Menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bangka, hingga memasuki tahap penuntutan dan, persidangan di Pengadilan,

Kapolres juga menambahkan, Bahwa apabila perkara tersebut, telah memperoleh putusan pengadilan yang Berkekuatan, hukum tetap (inkracht), Barang bukti yang memenuhi ke, tentuan akan di Proses melalui, mekanisme lelang sesuai peraturan perundang-undang,

“Melalui mekanisme tersebut di, harapkan dapat Memberikan, kontribusi terhadap pemulihan kerugian Negara, penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan, Memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga Mengoptimalkan, aset hasil tindak Pidana agar dapat, memberikan manfaat bagi, Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkasnya,

Polres Bangka, menegaskan akan terus Meningkatkan, pengawasan dan penindakan, terhadap Praktik pertambangan, ilegal sebagai Bentuk, perlindungan terhadap sumber, daya Alam, kelestarian Lingkungan, serta upaya menjaga penerimaan Negara dari sektor Pertambangan, Pungkasnya (Imron)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles