
Global Rise TV (Sukabumi) – Pengusaha asal Kampung Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ir. Munjayin, M.M., melalui tim kuasa hukumnya, memastikan akan mengajukan gugatan perdata terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum tersebut ditempuh terkait investasi senilai Rp218,25 miliar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hingga kini disebut belum terealisasi. Munjayin diketahui menjadi pihak dalam skema pengambilalihan (take over) sebanyak 97 dapur perintis MBG, namun pelaksanaannya tidak pernah berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Kuasa hukum Munjayin, Yazdy Alaydrus, menyatakan pihaknya akan menuntut pengembalian dana investasi yang telah diserahkan kepada BGN.
“Kami akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Yazdy Alaydrus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/7/2026).
Melalui gugatan tersebut, Munjayin meminta agar dana investasi sebesar Rp218,25 miliar dapat dikembalikan. Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai investasi serta kaitannya dengan program nasional Makan Bergizi Gratis.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) terkait rencana gugatan maupun tuntutan pengembalian dana tersebut.
Dani Sanjaya P

