
Global Rise TV (Lebak-Banten),,Senin 06 Juli 2026- Musyawarah Tingkat Tinggi (MUSTI) Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) Coordinator Center merupakan forum tertinggi organisasi yang memiliki fungsi strategis dalam menentukan arah kepemimpinan. Oleh karena itu, setiap keputusan yang dihasilkan harus berlandaskan pada Peraturan Organisasi (PO), AD/ART, serta prinsip keadilan dan kepastian hukum organisasi.
Berdasarkan PO IMC tentang Strategi Rekrutmen Kepemimpinan Bab III, salah satu syarat pencalonan Ketua Umum Coordinator Center adalah telah lulus Latihan Kepemimpinan Lanjutan (LK2) yang dibuktikan dengan Piagam Kader Pelopor. Ketentuan tersebut merupakan syarat administratif yang semestinya dipenuhi sebelum proses pencalonan dan penetapan calon berlangsung.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, Ketua Formatur CC IMC terpilih masih berstatus dalam proses mengikuti LK2 dan belum menyelesaikan seluruh tahapan kaderisasi pada saat proses pencalonan. Apabila kondisi tersebut benar, maka hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan yang berlaku, sebab persyaratan pencalonan seharusnya dipenuhi terlebih dahulu, bukan setelah kepengurusan berjalan.
Selain itu, terdapat kejanggalan mengenai klaim masa bakti selama dua tahun, yang dinilai bertentangan dengan AD/ART Hasil-hasil MUSTI XI Tahun 2026, yang menetapkan masa kepengurusan Coordinator Center selama satu tahun. Perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan kader.
Kejanggalan lain juga terlihat pada status kaderisasi LK2 yang disebut sebagai “melanjutkan”, namun hingga saat ini belum disertai bukti administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti hasil screening, berita acara, atau dokumen kelulusan yang menunjukkan dasar status tersebut. Penjelasan yang hanya disampaikan secara lisan tanpa didukung dokumen resmi berpotensi menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas proses kaderisasi.
Perlu dipahami bahwa dalam mekanisme organisasi, istilah “aklamasi” memiliki pengertian yang berbeda dengan “musyawarah mufakat”. Aklamasi hanya terjadi apabila sejak tahap verifikasi dan penetapan calon hanya terdapat satu kandidat yang memenuhi syarat untuk ditetapkan. Sebaliknya, apabila pada tahap verifikasi terdapat lebih dari satu kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat dan proses berlanjut hingga forum persidangan sebelum akhirnya menghasilkan satu keputusan bersama, maka mekanisme tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai hasil musyawarah mufakat, bukan aklamasi.
Sehubungan dengan itu, penggunaan istilah “Aklamasi” dalam rilis yang berjudul “Aklamasi di DPRD Lebak, Ripa Zatnika Nakhodai IMC 2026–2027: Nasionalisme Berakar dari Cinta Lokal” patut memperoleh penjelasan apabila memang pada tahapan verifikasi terdapat lebih dari satu bakal calon. Kejelasan penggunaan istilah tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan mekanisme persidangan yang sebenarnya dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses demokrasi organisasi.
Atas dasar itu, kami memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan menyangkut integritas organisasi, kepastian hukum internal, akurasi informasi publik, dan kepercayaan kader terhadap mekanisme demokrasi organisasi. Konsistensi dalam menegakkan aturan serta ketepatan dalam menyampaikan informasi merupakan syarat utama untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan konstitusi organisasi.
Oleh karena itu, kami mendorong agar seluruh pihak yang berwenang memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi organisasi, menegakkan Peraturan Organisasi dan AD/ART secara konsisten, serta memastikan bahwa setiap proses kaderisasi, mekanisme persidangan, dan penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan. Kepentingan harus tunduk pada aturan. Organisasi yang kuat dibangun melalui konsistensi dalam menegakkan konstitusi, bukan melalui pengecualian terhadapnya.
Deny afrianto_LitBang Redaksi Global Rise Tv.

