
Global Rise TV (Bangka Tengah) – Jumat 26/06/2026. Tim investigasi media Globalrisetv menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi (HP) yang berlokasi di sekitar Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, areal yang diduga merupakan kawasan Hutan Produksi tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luas diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Dari informasi yang dihimpun, lahan tersebut diduga dikuasai atau dikelola oleh Tek Qiun alias Novi, warga Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa pembukaan lahan diduga dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis mini excavator (PC mini). Narasumber juga mengaku mendengar bahwa masyarakat memperoleh modal untuk membuka lahan, dengan luasan bervariasi sekitar satu hingga dua hektare per orang.
Masih menurut keterangan narasumber, hasil panen tandan buah segar (TBS) dari kebun tersebut diduga dijual kepada lapak milik Ace Novi dengan harga di bawah harga pabrik, sebelum selanjutnya didistribusikan kembali.
Tim investigasi juga melakukan pemantauan terhadap lapak penampungan buah sawit yang disebut-sebut berada tepat berhadapan dengan rumah kediaman Ace Novi. Saat berada di lokasi, tim melihat beberapa truk terparkir dan aktivitas bongkar muat tandan buah segar kelapa Sawit.
Temuan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan terkait untuk melakukan verifikasi, penyelidikan, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Apabila benar terbukti terdapat kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan, para pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Globalrisetv
Mega Lestari ✍️

