
Global Rise TV
(Sukabumi) -13 Juni 2026 – Dilaporkan telah terjadi aktivitas penebangan kayu di wilayah kawasan Waluran Mandiri. Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh oknum warga setempat.
Fakta Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penebangan dilakukan di area yang masuk dalam kategori lahan kehutanan atau kawasan lindung. Sejauh ini belum diketahui secara pasti jumlah jenis kayu yang ditebang serta volume keseluruhannya. Warga sekitar menyatakan menyadari adanya aktivitas tersebut, namun sebagian mengaku tidak mengetahui apakah pelaku memiliki izin resmi dari instansi kehutanan.

Dampak yang Muncul
Di satu sisi, penebangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti meningkatnya risiko longsor, kerusakan ekosistem hutan, serta gangguan pada ketersediaan sumber air bersih jangka panjang. Secara hukum, penebangan kayu di kawasan yang dilindungi tanpa dokumen resmi merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Sisi Lain yang Perlu Diperhatikan
Di sisi lain, sejumlah warga mengakui bahwa tekanan ekonomi sering menjadi alasan mengapa sebagian oknum tergoda memanfaatkan sumber daya alam secara instan. Akses terhadap lapangan pekerjaan alternatif yang terbatas menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Pihak berwenang, baik dari Dinas Kehutanan maupun aparat desa dan kecamatan, telah menerima laporan dan berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Penanganan diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga melibatkan upaya penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat agar memahami aturan sekaligus mendapatkan solusi ekonomi yang berkelanjutan.
Tim media

