
Global Rise TV (Karawang) -Badan Usaha Milik desa ( Bumdes ) di desa Cikampek utara kecamatan kotabaru kabupaten karawang hingga saat ini ( 7 juni 2026 ) belum dapat menyusun laporan pertanggung jawaban ( LPJ) meskipun sudah diminta untuk segera diselesaikan
berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya pihak pengelola Bumdes mengclam sudah menyiapkan seluruh dokumen laporan yang diperlukan , tinggal Pihak Pemdes nya, Kapan , ternyata setelah diadakan rapat Internal didapati Bumdes Citra Mandiri belum siap membuat SPJ kandang ayam petelur ” pihak pemerintah desa sudah meminta segera di musdeskan bahkan diberikan waktu seminggu sejak saat dilaksanakan rapat internal ( 16 mei 2026 ). namun hingga sekarang belum juga membuat laporan pertanggung jawaban keuangan , padahal pak lurah sudah meminta segerakan Musdes ” ujar Arif sekretaris desa Cikampek utara dikantornya senin 8 Juni 2026
ia menjelaskan sudah lebih dari 2 tahun satu semester musdes tidak dilaksanakan oleh karenanya atas keprihatinan kondisi ini ia menekankan agar proses dipercepat baik proses persiapan dan penyelesaian administrasi laporan agar musyawarah dapat segera digelar ” musdes ini sangat penting untuk kemajuan desa ,keterlambatan penyelesaian LPJ ini menjadi satu faktor utama yang membuat pelaksanaan Musdes belum dapat digelar ” diketahui bahwa Bumdes Citra Mandiri seharusnya membuat laporan secara konsekwen Pertriwulan atau minimal sesuai ketentuan semesteran namun sampai saat ini belum menyampaikan laporan sehingga acara Musdes terbengkalai , hal ini menandakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan meninmbulkan masalah terkait akuntable , transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan Usaha desa
senada disampaikan Penasehat Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) JHI Karawang Abdul Majid SH keprihatinan dengan kondisi tersebut yang di sebab kan kelalaian dalam melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11;tahun 2021 tentang Badan Usaha milik Desa ,” pengelola usaha tersebut cenderung mengabaikan aturan pemerintah dan dinilai Lalai terutama terkait kewajiban penyampaian laporan keuangan secara berkala ” jelas Majid
ia mengungkapkan dasar hukum dan ketentuannya sudah jelas terdapat dalam pasal 58 peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tersebut dinyatakan setiap BUMdes wajib menyusun dan Menyampaika Laporan SECARA BERKALA yang terdiri dari
1 Laporan Semesteran
2 Laporan Tahunan
ketentuan ini “menegaskan bahwa laporan harus disampaikan secara teratur Sebagai bentuk pertanggung jawaban pengelolaan keuangan serta kinerja usaha kepada pemerintah desa pemerintah daerah serta masyarakat sebagai pemilik modal dan fihak yang berkepentingan ” jelas nya
menurut Majid SH dampak ketidak patuhan ini dapat menimbulkan beberapa konsekwensinya antara lain
1.pemerintah daerah dan insransi terkait dapat melakukan tindakan pengawasan atau bahkan pengambilan alih pengelolaan sementara jika ditemukan indikasi Penyalah gunaan atau Kerugian
2.Kehilangan kepercayaan mAsyarakat terhadap pengelolaan Bumdes
3.Tertunda penengembangan udaha dan peningkatan pendapatan Asli daerah
untuk menyelesaikan masalah ini langkah yang seharusnya dilakukan adalah segera menyusun laporan pertanggung jawaban sesuai denga ketentuan yang berlaku jadi jangan Lalai atupun Malas .
Reporter : Asep Jaya

