
Global Rise TV (KARAWANG) — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan pekerjaan alih daya (outsourcing). Aturan ini menegaskan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.
Kebijakan tersebut hadir sebagai respons atas dinamika ketenagakerjaan nasional, termasuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta aspirasi pekerja yang menginginkan kepastian status dan perlindungan kerja yang lebih adil.
Dalam ketentuan terbaru ini, Pemerintah menegaskan bahwa “outsourcing” hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang (supporting jobs), seperti layanan kebersihan, keamanan, konsumsi, transportasi pekerja, serta layanan penunjang operasional lainnya. Dengan demikian, pekerjaan inti (core jobs) perusahaan tidak lagi boleh dialihdayakan.
Selain itu, perusahaan pengguna jasa “outsourcing” diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang jelas dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Perjanjian tersebut harus memuat jenis pekerjaan, lokasi kerja, jangka waktu, jumlah tenaga kerja, hingga hak dan perlindungan pekerja.
Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Permenaker ini menempatkan perlindungan pekerja sebagai prioritas utama, dengan tujuan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Sejumlah kalangan menilai, regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki praktik “outsourcing” yang selama ini kerap menuai kritik.
Mantan Praktisi HRD di Karawang yang sudah lebih dari 25 tahun menjadi HRD Manager, Syuhada Wisastra menilai aturan ini akan berdampak signifikan terhadap strategi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja.
“Permenaker ini membuat perusahaan harus lebih selektif dalam menggunakan outsourcing. Tidak bisa lagi semua jenis pekerjaan dialihkan. Ini akan mendorong perusahaan memperkuat tenaga kerja internal,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan perlunya kesiapan perusahaan dalam melakukan penyesuaian.
“Tantangannya ada di adaptasi. Perusahaan harus menghitung ulang struktur biaya dan kebutuhan tenaga kerja agar tetap efisien,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI), Dr. Yosminaldi, SH, MH, menyambut baik terbitnya regulasi tersebut. “Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan langkah progresif pemerintah dalam menata ulang praktik “outsourcing”, agar lebih berkeadilan, berkepastian dan memberikan masa depan yang jelas kepada Pekerja. Ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat, bahkan meningkatkan kinerja dan produktivitas,” kata Yosminaldi yang mantan Senior Manager HRD PT. EJIP tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembatasan “outsourcing” pada pekerjaan penunjang merupakan langkah tepat.”Selama ini terjadi penyimpangan, di mana pekerjaan inti justru dialihkan. Dengan aturan ini, batasannya menjadi jelas,” tegas Dosen S1, S2 MSDM & Master Trainer PPM Jakarta ini.
Yosminaldi juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi aturan tersebut.”Regulasi sudah baik, tetapi yang lebih penting adalah pengawasan dan penegakan hukum di lapangan harus tegas dan konsisten. Semua pihak harus patuh agar tujuan perlindungan pekerja benar-benar tercapai,” ujar Yosminaldi yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.
Diterbitkannya Permenaker ini juga bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional, sehingga diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia secara komprehensif.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap praktik “outsourcing” dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tidak lagi merugikan pekerja.
Secara garis besar, Permenaker No. 7 Tahun 2026 tidak menghapus outsourcing, namun:
- Membatasi hanya untuk pekerjaan penunjang
- Memperjelas mekanisme dan aturan kerja
- Memperkuat perlindungan pekerja
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan dunia kerja yang lebih adil, produktif, dinamis & berkelanjutan.

