
GlibalbRise TV (Bangka Tengah) 12 April 2026 — Dugaan praktik pengangkutan buah kelapa sawit hasil curian kembali mencuat di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Sorotan publik kali ini mengarah pada sebuah mobil pickup hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit secara ilegal dari kawasan kebun menuju lapak penampungan milik sosok berinisial M.B di Desa Kurau.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu pagi (12/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu area perkebunan sawit wilayah Koba.
Aksi Gagal Saat Polisi Datang
Menurut sumber di lapangan, kendaraan pickup hitam tersebut sudah dalam kondisi penuh muatan buah sawit dan diduga siap meninggalkan lokasi kebun. Namun rencana itu mendadak batal saat aparat kepolisian datang ke sekitar lokasi.
Diduga panik, kendaraan tersebut menghentikan pergerakan dan muatan sawit disebut diturunkan kembali ke dalam kebun.
“Sudah mau keluar, tapi begitu ada polisi datang mereka langsung berhenti. Sawitnya diturunkan lagi,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut bukan kegiatan legal dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Nama M.B Kembali Disorot
Dalam perkembangan terbaru, nama M.B kembali disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga menjadi penampung buah sawit hasil curian. Lapak miliknya di Desa Kurau dikabarkan kerap didatangi kendaraan pengangkut sawit.
“Mobil sering keluar masuk. Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin berani seperti itu,” ungkap seorang warga.
Dugaan Beking Oknum TNI ED
Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan seorang oknum aparat berinisial ED yang disebut berasal dari salah satu satuan TNI dan diduga membekingi aktivitas tersebut.
Informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari institusi terkait. Namun bila terbukti, hal ini berpotensi mencoreng institusi negara dan menurunkan kepercayaan publik.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Sebelumnya, seorang warga berinisial SD telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Namun masyarakat mempertanyakan mengapa pihak yang diduga penampung maupun aktor di belakang layar belum tersentuh.
“Jangan hanya pelaku kecil. Penadah dan yang membekingi juga harus ditindak,” tegas warga.
Ancaman Hukum Berlaku Tahun 2026
Jika terbukti terlibat, para pihak dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia pada tahun 2026, antara lain:
Pasal 362 KUHP — Pencurian, pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 363 KUHP — Pencurian dengan pemberatan, pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 480 KUHP — Penadahan barang hasil kejahatan, pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 55 KUHP — Turut serta melakukan tindak pidana.
Pasal 56 KUHP — Membantu melakukan tindak pidana.
Selain itu, bila dilakukan di kawasan perkebunan tanpa hak, pelaku juga berpotensi dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dalam masa transisi menuju pemberlakuan nasional.
Apabila terdapat keterlibatan oknum aparat, sanksi etik, disiplin militer, maupun pidana umum dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akan Dilaporkan ke Denpom
Tim awak media menyatakan akan membawa temuan dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut ke Denpom agar dilakukan penelusuran dan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Ketegasan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi TNI terkait dugaan tersebut.
Kini publik menanti, apakah kasus ini akan dibongkar hingga tuntas, atau kembali berhenti pada pelaku lapangan sementara jaringan besarnya tetap bebas.
GlobalRiseTV
Mega Lestari ✍️

