Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Gangguan Operasional Tambang PANI Gold Project

Global Rise TV (Gorontalo) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aktivis yang diduga terlibat dalam tindakan yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (Minerba) milik PT PETS, pengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 28 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan aksi perintangan terhadap kegiatan pertambangan yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Saat itu, sekelompok massa yang dipimpin beberapa aktivis diduga masuk secara paksa ke area perusahaan tanpa izin, kemudian memblokade akses keluar-masuk operasional perusahaan.

Dalam aksi tersebut, massa membakar ban bekas di depan pintu portal perusahaan, membentangkan tali sebagai penghalang jalan, serta menyampaikan tuntutan agar pihak manajemen menghadirkan pimpinan perusahaan untuk berdialog. Mereka juga mendesak agar aktivitas pertambangan dihentikan sementara.

Akibat pemblokadean tersebut, sejumlah karyawan perusahaan—termasuk masyarakat lokal yang bekerja di lokasi tambang—tidak dapat masuk maupun keluar dari area kerja. Kondisi ini menyebabkan terganggunya aktivitas operasional perusahaan serta menghambat pekerjaan rutin para pekerja.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah meminta keterangan dari sedikitnya 10 orang saksi, baik dari pihak perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penyelidik menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah aktivis terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Kami masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

BB irawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles