
Global Rise TV (Bangka Tengah)– Kamis, 02/04/2026 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah menyoroti belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum yang telah disahkan pada tahun 2022.
Ketua LBH Milenial, Bung Dodoy, mengatakan hingga saat ini pihaknya menduga Perbup tersebut belum juga diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Padahal aturan turunan tersebut sangat penting sebagai dasar pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.
Menurut Dodoy, kondisi ini menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap akses keadilan bagi masyarakat kecil.
“Jika benar sampai hari ini Perbupnya belum ada, tentu ini sangat kita sesalkan. Karena masyarakat miskin yang sedang menghadapi persoalan hukum sangat membutuhkan kehadiran negara melalui bantuan hukum yang jelas dan terstruktur,” ujar Dodoy.
Ia menjelaskan bahwa setiap tahun LBH Milenial menangani hampir 100 perkara masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum. Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar 20 perkara yang dapat dicover melalui anggaran bantuan hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Artinya masih banyak masyarakat miskin yang sebenarnya membutuhkan bantuan hukum tetapi belum bisa tercover secara maksimal karena keterbatasan anggaran,” tambahnya.
Dodoy menegaskan bahwa jika Perbup sebagai turunan Perda Bantuan Hukum segera diterbitkan, maka pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan pendampingan hukum secara layak.
LBH Milenial berharap Pemerintah Kabupaten segera memberikan kejelasan terkait implementasi Perda tersebut.
“Kami berharap Bupati dan pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup sebagai aturan pelaksana. Jangan sampai Perda yang sudah disahkan hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat miskin yang membutuhkan keadilan,” tegas Dodoy.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

