
Global Rise TV
(SUKABUMI) – Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Sukabumi, Kiki, memberikan pernyataan resmi guna menjernihkan persoalan terkait isu miring yang menerpa institusinya. Dalam wawancara bersama awak media yang berlangsung pada hari Rabu (18/03/2026), Kiki menegaskan bahwa telah terjadi kesalahan penyebutan istilah dalam komunikasi di lapangan yang menyebabkan terjadinya misinterpretasi di kalangan media massa.
Ia menggaris bawahi bahwa yang dimaksud sejak awal oleh pihak internal adalah permohonan Hak Jawab dan Keberimbangan Informasi, sesuai dengan kaidah jurnalistik, bukan instruksi untuk menghapus produk pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Langkah klarifikasi ini diambil agar tidak ada asumsi publik yang berkembang menjadi narasi negatif yang dapat merugikan hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan seluruh insan pers yang bertugas di wilayah Sukabumi.
Koreksi Istilah: Antara Hak Jawab dan Penghapusan Berita
Dalam keterangannya pada Rabu sore tersebut, Kiki meluruskan bahwa dalam dinamika komunikasi yang cepat di lapangan, terkadang terjadi kekeliruan dalam pemilihan kata oleh oknum internal. Ia menegaskan bahwa pihak Diskominfo sangat memahami aturan main dalam dunia pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perlu saya tegaskan dan luruskan kepada rekan-rekan media hari ini, ada kesalahan penyebutan istilah. Yang kami harapkan sebenarnya adalah penggunaan Hak Jawab atau permohonan agar informasi yang disajikan lebih berimbang sesuai dengan data dan fakta terbaru. Namun, dalam penyampaian berita muncul istilah ‘dihapus’ yang kemudian memicu salah paham. Kami sama sekali tidak ada niat untuk mengintervensi, apalagi membungkam karya jurnalistik,” ujar Kiki dengan tegas di hadapan awak media.
Kiki menjelaskan bahwa secara hukum pers, menghapus berita adalah tindakan yang sangat ekstrem dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh pihak luar. “Kami hanya ingin memastikan bahwa apa yang sampai ke publik adalah informasi yang utuh dan akurat. Jadi, ini murni masalah koordinasi perbaikan data melalui mekanisme hak jawab yang sah secara undang-undang,” tambahnya.
Pesan untuk Media: Tulis Sesuai Fakta, Jangan Dipelintir Menjadi Asumsi
Selain meluruskan istilah, Kiki juga memberikan penegasan kepada para awak media mengenai pentingnya menjaga marwah jurnalistik dan profesionalisme. Ia mengingatkan bahwa setiap berita yang ditulis haruslah bersumber dari fakta hasil wawancara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Apa yang ditulis oleh rekan-rekan media tentunya harus berdasarkan fakta hasil wawancara di lapangan. Kami sangat berharap kutipan atau informasi yang didapat jangan dipelintir menjadi asumsi publik yang negatif. Jurnalisme adalah tentang menyajikan fakta kepada rakyat, bukan tentang penggiringan opini yang tidak memiliki dasar kuat,” tegas Kabid IKP tersebut dalam wawancara tanggal 18 Maret ini.
Kiki mengkhawatirkan jika fakta hasil wawancara dibumbui dengan asumsi subjektif yang jauh dari konteks aslinya, maka fungsi edukasi dari media akan hilang dan berganti menjadi provokasi yang merugikan masyarakat. Hal inilah yang ingin dihindari oleh Diskominfo demi menjaga kondusivitas informasi di wilayah Sukabumi.
Menghindari Multi-Tafsir di Ruang Publik
Klarifikasi pada hari Rabu ini dirasa sangat penting mengingat peran media sebagai pilar keempat demokrasi. Narasi yang salah atau interpretasi yang meleset terkait sikap pemerintah terhadap media dapat mencederai iklim keterbukaan informasi di daerah. Kiki menyadari bahwa setiap pernyataan dari pihak pemerintah harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kebingungan.
“Kami tidak ingin ada multi-tafsir yang berkembang menjadi bola liar. Jika ada komunikasi dari staf kami yang dirasa kurang pas atau melampaui wewenangnya, silakan komunikasikan langsung kepada saya selaku Kabid IKP. Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan demi perbaikan pola komunikasi antara pemerintah dan media ke depan,” tutur Kiki.
Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan informasi seringkali menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana. Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan spekulasi mengenai adanya upaya pembungkaman pers di Sukabumi dapat segera berakhir.
Mekanisme Hak Jawab sebagai Solusi Hukum yang Elegan
Sebagai pejabat yang membidangi komunikasi publik, Kiki memahami betul bahwa pemerintah, seperti halnya warga negara atau lembaga lainnya, memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk memberikan klarifikasi melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Dalam UU Pers, Hak Jawab adalah solusi paling elegan jika terjadi sengketa pemberitaan. Kami mengimbau rekan-rekan media untuk selalu memberikan ruang bagi kami jika ada hal yang perlu diluruskan atau dikonfirmasi ulang. Dengan adanya hak jawab, masyarakat akan mendapatkan perspektif yang lengkap dan berimbang, sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi liar yang berkembang di media sosial,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa Diskominfo Sukabumi tidak akan pernah melampaui kewenangannya dengan memaksa penghapusan berita selama berita tersebut dibuat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Komitmen Sinergi demi Kemajuan Daerah
Menutup sesi wawancaranya dengan para jurnalis, Kiki mengajak seluruh elemen media untuk kembali fokus pada tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan semangat kemitraan. Pemerintah membutuhkan media untuk mensosialisasikan program pembangunan, sementara media membutuhkan pemerintah sebagai sumber informasi yang valid.
“Mari kita jaga etika jurnalistik bersama. Jangan membuat narasi yang bombastis namun isinya melenceng dari fakta wawancara asli. Jika kita semua bekerja sesuai koridor profesionalisme, saya yakin miskomunikasi istilah seperti ini tidak akan terulang lagi. Kita semua menginginkan Sukabumi yang informatif, transparan, dan edukatif bagi seluruh warganya,” pungkas Kiki menutup pembicaraan pada Rabu (18/03)
Ujang S

