
Global Rise TV (BANGKA)— Jumat,
6 Maret 2026.
Praktik peredaran pasir timah ilegal di Bangka Belitung kembali terungkap. Ironisnya, aktivitas ini terjadi di tengah larangan tegas pembelian pasir timah oleh smelter swasta yang telah diberlakukan pemerintah sejak 14 Desember 2025.
Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik lama masih berjalan dengan pola yang diduga semakin rapi.
Pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025 sekitar pukul 04.23 WIB, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Timah menghentikan sebuah truk box bermuatan sekitar 10 ton pasir timah di kawasan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Truk tersebut diduga kuat tengah mengirimkan muatan pasir timah ke smelter swasta PT Mitra Graha Raya (MGR).
Penindakan ini langsung memunculkan tanda tanya besar.
Sebab pengiriman tersebut terjadi di tengah larangan pembelian pasir timah oleh smelter swasta yang seharusnya sudah menghentikan seluruh aktivitas transaksi bahan baku.
Jika benar tujuan pengiriman adalah smelter, maka rantai distribusi timah ilegal diduga masih terus berjalan secara sistematis.
Dokumen Surat Jalan Diduga Dimanipulasi
Informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan menyebutkan, 10 ton pasir timah tersebut langsung diamankan Satgasus dan dibawa ke Gudang Bijih Timah Sungailiat milik PT Timah untuk proses penyelidikan.
Namun yang menjadi sorotan bukan hanya pengiriman tersebut, melainkan asal-usul dokumen yang menyertai muatan timah.
Seorang anggota Satgasus yang berada di lokasi mengungkap adanya kejanggalan dalam surat jalan.
Menurutnya, dokumen pengiriman menyebut pasir timah berasal dari wilayah Jebus, Bangka Barat, dengan menggunakan surat jalan PT Sinergy Maju Bersama (SMB).
Padahal PT SMB diketahui memiliki izin tambang laut (KIP) di wilayah IUP laut Permis/Rajik, Bangka Selatan.
Perbedaan lokasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi asal-usul mineral.
“Ada yang janggal. Asal barang disebut dari Jebus Bangka Barat, sementara surat jalannya memakai perusahaan yang izinnya berada di laut Permis Bangka Selatan,” ungkap sumber Satgasus kepada awak media.”
Jika dugaan ini benar, maka surat jalan tersebut berpotensi digunakan untuk ‘mencuci’ asal-usul timah ilegal agar seolah-olah berasal dari pemilik IUP resmi.
Nama Agat Cs Kembali Disebut
Informasi lain yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa muatan pasir timah tersebut diduga milik seseorang berinisial Ag yang disebut berasal dari wilayah Jebus, Bangka Barat.
Nama Agat Cs kembali mencuat.
Sosok ini sebelumnya telah diamankan Polda Bangka Belitung dalam operasi gabungan bersama Satgas Tricakti dan Bareskrim Mabes Polri terkait praktik distribusi timah ilegal.
Dugaan keterkaitan antara pengiriman 10 ton pasir timah dari Jebus menuju smelter PT MGR ini membuka kembali tabir jaringan distribusi timah ilegal yang selama ini diduga melibatkan berbagai pihak.
Mulai dari penambang, kolektor, transporter, hingga smelter sebagai penerima akhir.
Bahkan dalam informasi yang berkembang di lapangan, disebut pula adanya oknum TNI AD berinisial GN yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengiriman tersebut.
Jika informasi ini benar, maka rantai distribusi timah ilegal bukan lagi sekadar aktivitas penambang kecil, tetapi telah menjelma menjadi jaringan bisnis ilegal yang terorganisir.
Modus Lama: “Meminjam” Nama IUP
Pengungkapan ini juga memperkuat dugaan adanya modus lama dalam bisnis timah ilegal, yakni menggunakan dokumen milik perusahaan pemegang IUP resmi untuk menyamarkan asal-usul pasir timah.
Dengan cara ini, timah yang sebenarnya berasal dari tambang ilegal atau wilayah IUP pihak lain dapat “diputihkan” melalui dokumen perusahaan berizin, sebelum akhirnya masuk ke smelter.
Praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi.
Beberapa kali Satgasus berhasil menggagalkan pengiriman timah menuju smelter di kawasan Jelitik Sungailiat, termasuk ke PT MGR yang diketahui hanya memiliki izin industri peleburan namun tidak memiliki WIUP tambang.
Akibatnya, timah yang masuk ke smelter sering kali seolah-olah berasal dari pemilik IUP resmi, padahal diduga berasal dari sumber yang tidak sah.
Publik Desak Polda dan Kejati Babel Bertindak
Kasus ini kembali memicu desakan publik agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak penambang kecil di lapangan.
Masyarakat menilai aktor utama dalam jaringan distribusi timah ilegal masih jarang tersentuh hukum.
Seorang warga Bangka, Hadi, menegaskan bahwa publik menunggu keberanian aparat untuk mengusut jaringan ini hingga ke akar.
“Jangan hanya penambang kecil yang diproses. Mafia sebenarnya justru seolah tidak tersentuh hukum. Kalau terus seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa hilang,” tegasnya.
Berpotensi Melanggar UU Minerba
Jika dugaan dalam kasus ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di antaranya:
- Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. - Pasal 161
Setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Artinya, tidak hanya penambang dan kolektor, tetapi juga pihak smelter sebagai penerima akhir dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ujian Ketegasan Negara
Kasus ini kembali menjadi ujian serius bagi negara dalam menertibkan tata kelola pertimahan nasional.
Penindakan di lapangan tidak akan berarti jika tidak diikuti dengan pengusutan menyeluruh terhadap aktor intelektual serta jaringan penerima manfaat di balik praktik ilegal tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sebab selama praktik ilegal ini terus berulang, maka penertiban hanya akan menjadi ritual rutin: datang, menangkap, lalu hilang ditelan waktu.
GlobalRiseTV
Mega Lestari ✍️

