Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil lagi Melakukan Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Global Rise TV (Bangka Sungailiat) -unit perlindungan perempuan dan Anak (PPA) satuan Reserse Kriminal Polres Bangka, melakukan ungkap kasus dugaan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (03/03/2026) yang terjadi di wilayah kecamatan mendo Barat, terhadap anak yang masi duduk di Bangku, sekolah dasar (SD).

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era,  mengatakan peristiwa ini Berawal dari laporan kakak, korban yang Menyampaikan, kepada keluarga Bahwa berdasarkan, informasi dari teman Bermainnya, korban sudah Beberapa kali diajak pelaku pergi kekebun pelaku, yang tidak jauh dari Rumah pelaku pada, saat pergi kekebun tersebut teman, korban sempat Mengikut korban dan pelaku dari, Belakang tanpa sepengetahuan, pelaku kemudian dari kejauhan teman Korban melihat pelaku membuka, baju korban dan kejadian tersebut diketahui oleh teman korban sebanyak dua kali, Mendengar informasi tersebut, keluarga korban segera Melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit IV-PPA Sat Reskrim Polres Bangka, langsung melakukan serangkaian kegiatan, penyelidikan hingga masuk ke proses Penyidikan,

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat Bukti yang di kumpulkan penyidik, Polisi menemukan dua alat bukti yang, sah sehingga Menetapkan, seorang pria Berinisial (UDN) sebagai terduga, tersangka dalam kasus Tersebut,

“Terduga tersangka dijerat dengan dugaan tindak, Pidana pencabulan terhadap anak di Bawah umur, sebagaimana di Maksud dalam pasal (82( ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor (17) tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor (01) tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas undang- undang Republik Indonesia nomor, (23) tahun 2002 tentang, perlindungan Anak Menjadi undang-undang”, ujar AKP Era Anggraini,

Saat ini tetduga tersangka telah di, Amankan di Mapolres Bangka, guna menjalani Proses hukum lebih Lanjut,

Kepolisian juga memastikan akan memberikan, perlindungan Maksimal kepada, korban serta Melakukan, pendampingan sesuai Prosedur, penanganan perkara yang Melibatkan anak, Pungkasnya (Imron)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles