AKTIVIS BANGKA SELATAN DISIRAM AIR KERAS

Global Rise TV (Bangka Selatan) -Terancam Pasal Berlapis hingga Percobaan Pembunuhan, LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan Desak Polres Bangka Selatan Terapkan Hukuman Maksimal

Bangka Selatan, Rabu – 18/02/2026.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis masyarakat Rosidi memasuki babak serius. Selain menuai kecaman luas, peristiwa ini kini didorong untuk diproses dengan pasal berat, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan jika unsur perencanaan terbukti.

Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif. Penyiraman air keras dikenal sebagai bentuk kekerasan brutal yang dapat menimbulkan cacat permanen, trauma psikologis, bahkan kematian.

Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan pasal ringan dalam menangani perkara ini.

“Penyiraman air keras bukan penganiayaan biasa. Jika menyebabkan luka berat, pelaku dapat dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara. Jika ada unsur perencanaan dan niat menghilangkan nyawa, bisa mengarah pada percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman jauh lebih berat,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Secara hukum, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, antara lain:

Padanan Pasal 354 KUHP Lama dalam KUHP Baru
KUHP Baru (UU 1/2023) → Pasal 466
tentang Penganiayaan Berat
Bunyi Pasal 466 KUHP Baru:
Setiap Orang yang melakukan Penganiayaan Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
✔️ Makna “Penganiayaan Berat”
Penganiayaan berat mencakup perbuatan yang mengakibatkan:
Luka berat permanen
Cacat
Kerusakan organ
Luka parah/berbahaya
Hilangnya fungsi anggota tubuh
atau kondisi yang membahayakan nyawa
Kasus penyiraman air keras pada umumnya dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat, karena:
menimbulkan luka bakar serius
berpotensi cacat permanen
membahayakan nyawa
➡️ Jadi, jika dikaitkan dengan kasus Rosidi, pasal yang relevan dalam KUHP baru adalah Pasal 466 KUHP (Penganiayaan Berat), dengan ancaman:
8 tahun penjara
12 tahun bila korban meninggal dunia

Ujian Serius Penegakan Hukum

LBH Milenial mendesak Polres Bangka Selatan untuk:

  • Segera menangkap pelaku;
  • Mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual;
  • Memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarga;
  • Menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka.

Peristiwa ini dinilai bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Bangka Belitung. Jika aparat gagal mengusut tuntas, publik dikhawatirkan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen penegakan hukum.

“Keadilan bagi Rosidi harus ditegakkan. Jangan sampai kasus ini berhenti pada pelaku lapangan saja. Jika ada dalang di belakangnya, harus dibongkar sampai tuntas,” tutup Ketua LBH Milenial.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Penanganannya akan menjadi cermin apakah hukum benar-benar berdiri untuk melindungi warga, atau justru tumpul terhadap kejahatan yang membungkam suara kritis.

GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles