DUGAAN PENGANIAYAAN TAHANAN ANAK DI RUTAN POLDA BABEL

Oknum Polisi Berinisial Rj dan Er Dilaporkan ke Propam — Keadilan Diuji di Internal Institusi.

Global Rise TV (Pangkalpinang), Jumat
13 Februari 2026 —
Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan anak mengguncang internal Polda Bangka Belitung. Seorang ayah, Skt, resmi melaporkan dua oknum polisi berinisial Rj dan Er atas dugaan pelanggaran etik dan tindak penganiayaan terhadap anaknya Bil , yang ditahan di Rutan Tahti Polda Babel.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Law Office Bintang & Partners kepada Bidpropam dan Paminal Polda Babel, serta ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan lembaga pengawas eksternal.

Kasus ini tidak hanya menyentuh dugaan kekerasan di ruang tahanan, tetapi juga menyentuh persoalan serius: apakah hak anak yang berhadapan dengan hukum benar-benar dilindungi?

Kasus ini tidak hanya menyentuh dugaan kekerasan di ruang tahanan, tetapi juga menyentuh persoalan serius: apakah hak anak yang berhadapan dengan hukum benar-benar dilindungi?

Kronologi Dugaan Kekerasan

30 Januari 2026
Bil ditangkap oleh Unit PPA Polda Babel atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

31 Januari 2026
Dalam panggilan video WhatsApp dengan orang tuanya, terlihat kejanggalan pada bagian wajah Bil. Awalnya ia membantah, namun kemudian mengaku telah dipukul oleh oknum polisi piket jaga.

4 Februari 2026
Bil resmi ditempatkan di sel tahanan Polda Babel.

7 Februari 2026
Sejak tanggal tersebut, keluarga mengaku tidak lagi diperbolehkan membesuk Bil. Larangan besuk ini disebut terjadi setelah dugaan pemukulan mencuat.

Skt juga mengungkapkan, beberapa hari setelah kejadian, oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan sempat menemuinya di sebuah warung kopi dan mengakui perbuatannya. Alasan yang disampaikan mengejutkan:

Tindakan itu disebut sebagai bentuk “solidaritas” terhadap seorang senior Polri berinisial M. Trm, yang anaknya disebut sebagai korban dalam perkara utama.

Pernyataan Ayah Korban

Skt menyampaikan kekecewaan mendalam atas perlakuan terhadap anaknya:

“Anak saya memang sedang menjalani proses hukum. Tapi itu tidak berarti hak-haknya sebagai manusia boleh diabaikan. Pemukulan dan intimidasi jelas melanggar hukum. Kami minta Propam dan Paminal bertindak tegas agar keadilan ditegakkan.”

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan hak besuk tanpa penjelasan resmi semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Dasar Hukum yang Dikutip Pelapor

Dalam laporan resmi, kuasa hukum mengutip sejumlah regulasi:

▪︎ Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
▪︎ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 tentang penganiayaan
▪︎ Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
▪︎ Perkap Polri No. 6 Tahun 2019
▪︎ Perkap Polri No. 8 Tahun 2009
▪︎ Perkap Polri No. 1 Tahun 2009

Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etik profesi, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana murni.

Tuntutan Keluarga

Pihak pelapor mendesak agar:

  1. Laporan segera diproses secara profesional oleh Propam dan Paminal.
  2. Oknum yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi etik dan pidana.
  3. Proses hukum berjalan objektif tanpa konflik kepentingan.

Menurut keluarga, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sedang dipertaruhkan.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari:

  1. Polda Bangka Belitung
  2. Bidpropam dan Paminal Polda Babel
  3. M. Trm selaku pihak yang disebut dalam laporan
  4. Pihak-pihak terkait lainnya
    Hak jawab dan klarifikasi tetap akan dimuat sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi alarm serius terkait perlindungan hak anak dalam proses hukum. Seorang anak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas perlindungan, pendampingan, dan perlakuan manusiawi.

Pertanyaannya kini:

Apakah internal kepolisian berani mengusut dugaan ini secara transparan, atau kasus ini akan berakhir sunyi di meja pemeriksaan etik?

Tim awak Media akan terus memantau perkembangan kasus ini.

GlobalRiseTV :
Mega Lestari 🖍

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles