Dit Polairud Polda Babel Gerebek Gudang Peleburan Pasir Timah Ilegal Di Kabupaten Bangka

Global Rise TV (Babel)-Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, menggerebek sebuah gudang di, desa Batu Rusa Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/02/2026) sore,

Gudang tersebut diketahui dijadikan, tempat untuk peleburan, (pemurnian) pasir timah menjadi Balok secara ilegal,

Terkait pengungkapan kasus itu turut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso,

“Ya benar, Selasa sore tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel, berhasil Mengggerebek, salah satu gudang di Kabupaten Bangka, yang disinyalir melakukan Aktivitas ilegal, peleburan pasir timah”, kata Agus, di Mapolda, Kamis (12/02/2026) pagi,

Dalam penggerebekan itu, Tim Subdit Gakkum berhasil Mengamankan satu, orang pekerja dan (12) keping Balok, timah serta peralatan,

“Ada satu pekerja yang di, amankan dilokasi termasuk, (12) keping Balok timah yang sudah, dicetak kurang lebih seberat (300), Kilogram. saat ini sudah di Mako Polairud”, ujarnya,

Usai diamankan, pekerja di, Gudang tersebut mengakui, bahwa pemilik dari Gudang peleburan, timah ilegal yakni Berinisal (MJ) alias W alias Jepang (31) warga Batu Rusa Kabupaten Bangka,

“Berdasarkan pengakuan pekerja, Tim kemudian menangkap (MJ), alias W alias Jepang, saat ini, yang bersangkutan sudah di, amankan, dan ditetapkan sebagai, tersangka”, terangnya,

Lebih lanjut, Agus menerangkan hingga saat ini, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel, masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,

Dari hasil pemeriksaan”, kata Agus, pasir timah yang dileburkan di, Gudang tersangka dibeli dari, penambangan pasir timah di Perairan Das, jada Bahrin, Merawang Kabupaten Bangka,

Agus menambahkan, atas perbuatannya tersangka, di, kenakan Pasal (161) UU nomor (2) tahun 2025, tentang perubahan keempat, atas UU Nomor (4) tahun 2009 tentang Minerba Jo UU, Nomor (1) tahun 2026 tentang, penyesuaian pidana Pasal (161),

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan melakukan, pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara, yang tidak berasal dari pemegang IUP- IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana, dimaksud dalam Pasal (35) ayat (3) huruf (C) dan huruf (G) Pasal 104, atau Pasal 105 di, pidana dengan Pidana, penjara paling lama (5) tahun”, pungkasnya (Imron)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles