
Global Rise TV (Lebak-Banten)-Kamis, 12 Februari 2026 — Desa Muara Binuangeun kembali mencuri perhatian publik usai operasi Satresnarkoba Polres Lebak yang berlangsung Selasa sore sekira pukul 18.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua dari tiga pria yang diduga terlibat dalam penggunaan dan pemuja narkoba jenis sabu di Kecamatan Wanasalam.
Penggerebekan dilakukan di rumah berinisial (H.AD), diduga sebagai pemilik tempat, dan menahan pelaku berinisial (DD), yang diduga sebagai pengguna narkoba sabu. Berdasarkan informasi dari warga, saat penggerebekan, ketiga pria tersebut berada di lokasi, namun satu berhasil melarikan diri. Dua lainnya diamankan untuk pemeriksaan di Mapolres Lebak.
Ironisnya, dari tersangka pengguna yang diamankan, hanya satu orang yang diproses secara hukum. Sedangkan H.AD, sebagai pemilik rumah, dipulihkan dan dibebaskan, sementara DD masih dalam proses penyidikan. Keputusan ini memunculkan keprihatinan terkait konsistensi dan transparansi penegakan hukum di wilayah tersebut.
Konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kanit Narkoba Polres Lebak, berinisial (AS), tidak mendapatkan respons. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat penegakan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, pelaku yang memfasilitasi tempat atau sarana penyalahgunaan narkoba dapat dijerat hukuman berat (Pasal 112-114 UU Narkotika). Selain itu, Pasal 131 menyatakan bahwa siapa saja yang mengetahui tindak pidana narkoba dan membiarkannya dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau dikenai denda maksimal Rp50 juta.
Deny afrianto_LitBang Redaksi Global Rise Tv.

