Satu Alat Berat PC Kobelco Disita Kejari Bangka Tengah, Di Duga Acai (Denis) dan Yus — Mengapa Dua Nama Ini Belum Jadi Tersangka?

“Pc Kobelco yang sengaja di kuburkan di kawasan hutan lindung kuruk lubuk besar Bangka Tengah.”

Global Rise TV (Lubuk Besar, Bangka Tengah)—Kamis 02 Februari 2026. Perkembangan kasus tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Kuruk, Lubuk Besar, semakin menyita perhatian publik. Satu unit alat berat jenis PC Kobelco yang telah diamankan dan kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, justru membuka babak baru pertanyaan soal keberanian dan konsistensi penegakan hukum.

Sejumlah warga menyebut, alat berat tersebut diduga kuat milik Denis, anak dari Acai. Bahkan saat operasi penertiban berlangsung, Denis dikabarkan sempat membawa dokumen invoice kepemilikan untuk mencocokkan identitas unit tersebut di hadapan tim Satgas.

Jika klaim itu benar adanya dan telah disampaikan langsung saat operasi, maka dugaan kepemilikan bukan lagi sekadar isu liar di lapangan, melainkan informasi yang sudah masuk dalam proses penindakan.

Di sisi lain, nama Bos Yus juga mencuat. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung kuruk lubuk besar tersebut — bukan sekadar operator teknis, tetapi pengatur jalannya operasi.

Namun hingga kini, meskipun satu alat berat pc kobelco telah diamankan sebagai barang bukti dan dilimpahkan ke Kejari Bangka Tengah, kedua nama tersebut belum diumumkan sebagai tersangka?

Pertanyaan Besar yang Tak Terjawab

Publik mulai bertanya:

● Jika alat berat sudah diamankan dan klaim kepemilikan telah disampaikan di hadapan petugas, mengapa belum ada penetapan tersangka?

● Apakah penyidikan masih terus dikembangkan?

● Ataukah ada faktor lain yang membuat perkara ini berjalan lambat?

Kasus ini tak lagi sekadar soal satu unit excavator. Ia menjadi ujian nyata atas transparansi dan keberanian aparat dalam membongkar jaringan tambang ilegal di kawasan hutan lindung.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan.

Berikut payung hukum yang dapat dikenakan:

1️⃣ UU Kehutanan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja)

● Pasal 50 ayat (3):

Melarang setiap orang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.

● Pasal 78 ayat (5):

Pidana penjara maksimal 10 tahun
Denda maksimal Rp5 miliar

Jika dilakukan secara terorganisir atau melibatkan korporasi, ancaman pidana dapat diperberat.

2️⃣ UU Minerba

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

● Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK)

Dipidana penjara paling lama 5 tahun

Denda paling banyak Rp100 miliar.

3️⃣ UU Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

● Pasal 98 ayat (1):

Jika kegiatan menimbulkan kerusakan lingkungan

Pidana penjara 3–10 tahun

Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Dalam hukum pidana, bukan hanya operator lapangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga:

● Pemilik alat berat
● Penyandang dana
● Pengendali kegiatan
●Penikmat hasil tambang

Jika alat berat terbukti digunakan untuk aktivitas ilegal di hutan lindung, maka pihak yang mengetahui dan menguasai alat tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Publik Menunggu Keberanian Aparat

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut:

●Kawasan hutan lindung
Dugaan tambang ilegal
●Alat berat sebagai barang bukti
●Nama-nama yang telah disebut di ruang publik

Masyarakat Lubuk Besar dan Bangka Tengah kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum:

Apakah penyidikan akan menyentuh pemilik alat dan pengendali operasi?
Ataukah perkara ini berhenti pada level teknis di lapangan semata?

Di tengah kerusakan hutan yang nyata, publik hanya meminta satu hal:
Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

GlobalRiseTV –
✍️ Mega Lestari

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles