
PUBLIK DESAK KEJATI BABEL BERANI USUT JEJAK “BOS WR” DALAM Dugaan JARINGAN TAMBANG TIMAH ILEGAL.
Global Rise TV (Bangka Tengah), Rabu,
11 Februari 2026 – Penanganan kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah kini memasuki titik ujian integritas aparat penegak hukum. Setelah tim Satgas PKH melakukan razia dan menyita sejumlah unit alat berat serta alat tambang jenis TI (Tambang Inkonvensional), publik mempertanyakan: apakah hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan?
Empat tersangka telah diamankan dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Namun di tengah proses itu, sorotan masyarakat mengarah pada dugaan adanya aktor di balik layar—termasuk sosok yang disebut-sebut warga sebagai “Bos WR”, warga Desa Perlang.
Tim investigasi GlobalRiseTV yang turun langsung ke Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, menemukan sebuah rumah mewah dan megah berdiri mencolok di tengah pemukiman warga. Bangunan tersebut menjadi perbincangan, seiring berkembangnya dugaan keterkaitan WR dengan aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya telah dirazia aparat.
Jika benar terdapat aliran dana dari aktivitas tambang ilegal, maka penelusuran aset dan jejak keuangan menjadi hal mendesak. Publik menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada operator atau pekerja lapangan, tetapi harus menyentuh pemilik modal, pemilik alat berat, dan pihak yang diduga mengendalikan jaringan.
“Kalau memang ada yang disebut sebagai Bos WR, periksa dan buka ke publik. Jangan ada yang kebal hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ancaman Pidana dan Denda Berat
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara:
➤ Pidana penjara paling lama 5 tahun
➤ Denda paling banyak Rp100 miliar
Jika kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
➤ Pidana penjara hingga 15 tahun
➤ Denda hingga Rp100 miliar
Apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat pula dikenakan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
➤ Pidana penjara maksimal 10–15 tahun
➤ Denda maksimal Rp10–15 miliar, tergantung tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.
Kerusakan akibat tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Lubang bekas galian, rusaknya aliran sungai, hingga ancaman banjir menjadi risiko nyata bagi masyarakat Bangka Tengah.
Kini publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Apakah penyidikan akan diperluas hingga menyentuh dugaan jaringan dan “Bos WR”? Ataukah perkara ini hanya berhenti pada empat tersangka?
Hukum sedang diuji. Jika benar ada jejak yang mengarah pada pemodal atau pengendali, maka usut hingga ke akar—tanpa pandang bulu.
GlobalRiseTV akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari

