
Global Rise TV (Cilegon) – Dalam sebuah upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, terus dilakukan penertibah pajak kendaraan oleh pihak Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam kesempatan tersebut bersama Satlantas Polres Cilegon, petugas Samsat kembali menggelar penertiban kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak di Jalan Bonakarta, Kota Cilegon.

Dalam razia tersebut, petugas menghentikan satu per satu kendaraan yang melintas untuk memeriksa kelengkapan surat dan status pembayaran pajak. Penertiban menyasar pengendara yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Puluhan kendaraan terjaring dalam kegiatan ini. Para pemilik kendaraan yang terbukti menunggak pajak diarahkan untuk segera melakukan pembayaran sebagai bentuk kepatuhan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Kepala Seksi Penerimaan UPT PPD Bapenda Provinsi Banten, Agung Sugiarto, mengatakan masih rendahnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama dalam optimalisasi penerimaan pajak kendaraan.
“Masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya, padahal tahun lalu Pemprov Banten sudah memberikan program pemutihan pajak untuk tunggakan tahunan. Ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik,” kata Agung, Selasa 10 Febuari 2026).
Menurut Agung, dalam penertiban tersebut petugas tidak langsung memberikan sanksi tegas. Pengendara yang belum mampu membayar pajak saat itu juga diberikan solusi berupa pembuatan surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi pajak dalam waktu yang telah ditentukan.
“Kami arahkan masyarakat untuk segera membayar pajak. Jika belum ada dana, mereka diminta membuat surat pernyataan agar tetap ada komitmen untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penertiban dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan kelengkapan administrasi kendaraan.
Selanjutnya di kesempatan terpisah Tb. Mochamad Kurniawan, SE, MM,. Selaku Kepala UPT Samsat Kota Cilegon telah membenarkan kepada media, bahwasanya benar adanya razia yang sudahbdi gelar pada hari Selasa 10 Februari 2026, tepatnya di Jl. Bonakarta Kota Cilegon, sebagai langkah dan upaya guna meningkatkan kembali PAD (pendapatan anggaran daerah).

“Benar, bahwasanya bersama pihak Polisi Samsat Kota Cilegon telah menggelar razia kemarin. Dari beberapa kendaraan yang terjaring telah melakukan pembayaran ditempat dengan rincian:
R2 : 7 unit
R4 : 5 unit
Total : 12 unit dengan total pembayaran yang diterima sebesar Rp.16.318.000.
Masih dikatakannya, Tb. Mochamad Kurniawan, SE, MM,. Juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa pemilik kendaraan yang juga belum membayar seperti : R2 : 14 unit
R4 : 21 unit
Total : 35 unit”,
“Sebagai istimasi laporan kegiatan yang sudah dilakukan razia ada kendaraan yang terjaring sebanyak (47) kendaraan baik roda (2) dan roda (4).
Untuk itu semoga pemilik kendaraan yang belum melakukan pengurusan pajak untuk segera melakukan pembayaran di kantor Samsat Cilegon, tutur Tb. Mochamad Kurniawan, SE, MM. Selaku Kepala UPT Samsat Kota Cilegon.(RR)

