🔥Meledak di Medsos, Berakhir di Polda! Dugaan Penghinaan Diseret ke Ranah Hukum.

“Mantan Istri Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan di Media Sosial!!”

Global Rise TV (Bangka Tengah)-,
Senin 20/01/2026.
Lembaga Bantuan Hukum LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan tersebut diajukan atas nama klien Prima, didampingi orang tuanya Palguno, menyusul beredarnya sejumlah unggahan di Facebook dan Instagram yang diduga dibuat oleh Fanny Shinta, mantan istri Prima. Unggahan itu memuat video, narasi, dan caption bernuansa penghinaan, yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan martabat keluarga klien secara terbuka di ruang publik digital.

Media Sosial Bukan Ruang Bebas Hukum

LBH menegaskan, kebebasan berekspresi bukan tanpa batas. Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat, namun dibatasi hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Konflik personal—termasuk persoalan rumah tangga—tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyerang kehormatan seseorang di ruang publik,” tegas perwakilan LBH. Menurutnya, narasi bernada penghinaan berpotensi memicu stigma, perundungan, dan penghakiman massal oleh warganet.”

Tegaskan Batas Kritik dan Penghinaan

LBH menekankan bahwa langkah hukum ini bukan upaya membungkam kritik, melainkan menegakkan garis tegas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum. Upaya tersebut disebut sebagai langkah konstitusional demi memperoleh keadilan dan perlindungan hukum bagi klien.

Percaya Proses Penegakan Hukum

LBH menyatakan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan untuk Publik

Di akhir pernyataannya, LBH mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial, tidak mudah menghakimi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di akhir pernyataannya, LBH mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial, tidak mudah menghakimi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Catatan Redaksi:
Perkara ini masih dalam tahap pelaporan. Semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.”

GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles