TAMBANG ILEGAL MERAJALELA DI TAMBAK UDANG KUNCUI DISOROT

Nama CV Karya Abadi Mengemuka — 4 TI Tower & ±49 TI Sebu-Sebu Diduga Dokumen SPK Tak Tampak, CV Karya Abadi Disorot.

Global Rise TV (Jelitik – Sungailiat Bangka) –
Jumat 15/01/2026. Pemandangan mencolok tersaji di tambak udang Kuncui. Kawasan yang semestinya steril dari aktivitas pertambangan justru dikepung tambang timah skala besar. Di lapangan, terpantau 4 ponton TI Tower (gearbox) dan sekitar 49 ponton TI Sebu-sebu bekerja aktif—sebuah operasi masif yang diduga kuat tanpa izin sah.

SPK Tak Pernah Tampak: Legalitas Dipertanyakan

Fakta paling mengkhawatirkan: dokumen izin/SPK tidak terlihat di pondok penimbangan. Padahal, di lokasi seperti ini, keberadaan dokumen adalah syarat minimum transparansi. Ketiadaan SPK memunculkan dugaan serius bahwa aktivitas berjalan di luar koridor hukum, menabrak tata ruang, dan mengabaikan aturan pertambangan.

Nama CV Disorot, Dokumen Tak Terbukti

Dalam penelusuran, nama CV Karya Abadi disebut-sebut berkaitan dengan operasional di lokasi. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun dokumen perizinan yang dapat diverifikasi secara terbuka. Pertanyaan publik menguat: atas dasar apa puluhan ponton ini bekerja?

Tambak Rusak, Ekonomi Warga Tercekik

Penambangan di area tambak bukan pelanggaran sepele. Risiko kerusakan kolam, pencemaran air, dan matinya siklus budidaya mengintai. Jika dibiarkan, dampaknya bukan sementara—kerugian lingkungan dan ekonomi bisa permanen. Nelayan dan pembudidaya terancam kehilangan sumber hidup, sementara kerusakan ekologis menjadi warisan buruk.

Keberanian Beroperasi: Ada Pembiaran?

Skala operasi yang besar dan berlangsung terbuka memantik kecurigaan publik akan pembiaran sistematis. Sulit dipercaya kegiatan sebesar ini luput dari pengawasan bila hukum benar-benar hadir. Diamnya penegakan hukum justru mempertebal dugaan adanya perlindungan tak kasat mata.

Ultimatum Publik

Masyarakat menuntut tindakan tegas dan segera:

  1. Hentikan total seluruh aktivitas tambang di kawasan tambak Kuncui.
  2. Periksa dan buka legalitas pihak-pihak yang disebut, termasuk CV terkait.
  3. Usut aktor lapangan hingga koordinator dan penampung timah.
  4. Telusuri alur distribusi hasil tambang yang diduga ilegal.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan ujian wibawa negara. Jika tambak bisa dijarah tambang tanpa izin, maka yang runtuh bukan hanya kolam udang—kepercayaan publik terhadap hukum ikut tenggelam.

GlobalRiseTV
Mega Lestari ✍️

(Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers.)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles