
Global Rise TV (Pangkal Pinang) –
Kamis – 15 Januari 2026. Buronan kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal, Haji Yul Haidir alias H Yul, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
H Yul datang sekitar pukul 09.10 WIB, didampingi kuasa hukumnya Iwan Prahara, setelah sebelumnya resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tanpa banyak pernyataan, tersangka langsung digiring ke ruang pemeriksaan Pidsus. Awak media belum diizinkan meliput proses awal pemeriksaan tersebut.
Kuasa Hukum: Kooperatif, Ikuti Proses
Iwan Prahara menegaskan kliennya datang secara sukarela.
“Klien kami bersikap kooperatif, datang baik-baik dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ujarnya di kantor Kejati Babel.
Kejati: Pemeriksaan Masih Berlangsung
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel, Basuki Raharjo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap H Yul masih berjalan. Pihaknya meminta media menunggu keterangan resmi lanjutan dari penyidik.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, mengungkapkan H Yul empat kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Dugaan Kerugian Negara Fantastis
H Yul diduga terlibat korupsi tambang timah ilegal di kawasan hutan Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Aktivitas tambang ilegal tersebut berada di dalam KPHP Sungai Sembulan, mencakup hutan lindung pantai dan hutan produksi, dengan total luas 315,48 hektare:
•Sarang Ikan: 262,85 hektare
•Dusun Nadi: 52,63 hektare
Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,9 triliun — angka yang menempatkan kasus ini sebagai salah satu skandal tambang timah ilegal terbesar di Bangka Belitung.
Sorotan Publik
Penyerahan diri H Yul menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mendesak Kejati Babel membongkar seluruh jaringan, termasuk alur pendanaan, penadah timah, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan terus kami pantau.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

