
Global Rise TV (Lubuk Besar,BangkaTengah)-Kamis, 15/01/2026.
Kasus tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Kuruk, Lubuk Besar, kian terang dan tak terbantahkan. Satu unit alat berat PC Kobelco yang sebelumnya ditemukan ditanam, ditutup terpal, dan disamarkan di dalam galian—modus nyata menghilangkan barang bukti—telah resmi diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Alat berat tersebut diduga milik Denis (anak dari Acay). Sementara itu, Yus—yang dikenal warga sebagai Bos Yus—disebut sebagai pemilik dan pengendali tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Kuruk, Lubuk Besar, bukan sekadar operator lapangan. Perubahan fakta ini menggeser fokus perkara dari pelaksana teknis menjadi struktur kepemilikan dan pengendalian tambang ilegal.
Kejahatan Terbuka di Kawasan Hutan Lindung Negara
Hutan Lindung Kuruk adalah kawasan yang secara tegas dilarang untuk aktivitas pertambangan. Fungsinya vital sebagai penyangga lingkungan, pengendali banjir, dan pelindung ekosistem. Fakta bahwa kawasan ini digarap dengan alat berat menunjukkan kejahatan lingkungan yang serius dan terencana.
Penggunaan PC Kobelco di kawasan lindung memperberat dugaan pidana karena memuat unsur penambangan tanpa izin, perusakan hutan lindung, dan kerusakan lingkungan hidup.
“Ini bukan tambang kecil. Ini tambang ilegal yang dikendalikan, merusak kawasan lindung,” tegas warga.
Ditimbun untuk Menghilangkan Jejak: Bukti Niat Jahat
Dokumentasi lapangan memperlihatkan lengan excavator masih mencuat, sementara badan utama hampir seluruhnya tertimbun pasir. Terpal hitam menandakan alat dikamuflase lebih dulu, lalu ditimbun saat kabar razia beredar.
“Alat itu ditanam cepat-cepat, ditutup terpal, lalu ditimbun pasir. Jelas mau menghilangkan bukti,” ungkap warga.
Modus ini menegaskan niat jahat (mens rea) serta dugaan kuat bahwa aktivitas tambang ilegal berjalan terorganisir, bermodal besar, dan berani menantang hukum.
Kesaksian Kunci:
Kepemilikan Diakui, Peran Terbuka
Kesaksian warga menyebut Denis dan Acay datang langsung ke Lubuk Besar, membawa invoice, dan menghadap Tim Satgas untuk mencocokkan kepemilikan Pc Kobelco. Fakta ini memperjelas kepemilikan alat, sementara Bos Yus disebut sebagai pihak yang menguasai dan menjalankan tambang timah ilegal di lokasi hutan lindung.
Kesaksian ini menajamkan pertanyaan publik:
Jika kepemilikan alat dan pengendali tambang telah muncul ke permukaan, mengapa pemeriksaan menyeluruh terhadap para pihak belum dilakukan secara terbuka?
Struktur Perkara Jelas:
Pemilik Alat & Pemilik Tambang
Informasi lapangan kini memperjelas konstruksi tanggung jawab:
Denis (anak Acay) →
Di duga pemilik Alat Berat PC Kobelco,
Bos Yus (warga Lubuk Besar) Pemilik Tambang Timah Ilegal→ disebut pemilik dan pengendali tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai Kuruk Kuruk Lubuk Besar – Bangka Tengah.
Dengan struktur ini, publik menilai tidak ada alasan hukum berhenti sampai di alat berat saja, pemilik tambang ilegal, hingga penikmat hasil tambang timah ilegal wajib diperiksa, termasuk siapa yang memerintahkan penimbunan alat dan ke mana alur timah ilegal selama ini mengalir.
“Sudah jelas siapa pemilik alat dan siapa pemilik tambangnya, hukum harus berani mengambil langkah sikap dan tegas” kritik warga.
Publik mendesak pihak Kejari Bangka Tengah, Usut Sampai ke Akar-Akarnya dengan adanya barang bukti satu unit PC Kobelco warna hijau yang mana sudah diamankan Di Kejari Koba Bangka Tengah, lokasi kejahatan jelas di kawasan hutan lindung pantai kuruk lubuk besar, serta dugaan peran Denis dan Bos Yus telah menguat,
publik kini mendesak keras agar Kejaksaan Negeri Bangka Tengah:
- Mengusut pemilik alat dan pemilik tambang,
- Membongkar jaringan tambang timah ilegal,
Menelusuri alur distribusi dan penjualan timah.
•Menarik pertanggungjawaban pidana sampai ke aktor intelektual dan aliran timah.
Penutup:
Hukum Di uji,
Publik mengawasi
Pengamanan PC Kobelco hanyalah pintu masuk, bukan penyelesaian.
Kini sorotan publik sepenuhnya tertuju pada Kejari Bangka Tengah:
Berani atau tidak mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya menyentuh pemilik alat berat, pemilik tambang timah ilegal, dan aliran mengalir timah ilegal (pengepul timah) yang telah merusak Hutan Lindung Kuruk selama ini tanpa tersentuh oleh hukum, kawasan Pantai Kuruk Lubuk Besar.
Di titik inilah hukum diuji:
berdiri tegak melawan kekuatan pemodal, atau kembali berhenti di Alat berat yang disita.
—
Mega Lestari ✍️
GlobalRiseTV

