Gudang Diduga Milik Acing Berdiri di Hamparan Kolong Kenari, Koba Pembiaran Tata Ruang yang Dibiarkan Disorot Publik.

Global Rise TV (Koba, Bangka Tengah)— Jumat, 09 Januari 2026
Sebuah gudang besar yang diduga milik Acing berdiri mencolok di kawasan Kenari, Bangka Tengah. Ia tak lagi sekadar bangunan—ia adalah tamparan publik, simbol telanjang pembiaran, dan panggung terbuka runtuhnya kewibawaan negara di wilayah yang seharusnya steril dari alih fungsi ilegal.

Kenari bukan lahan bebas. Kawasan ini merupakan eks wilayah tambang PT Koba Tin yang pasca berakhirnya Kontrak Karya ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN)—aset strategis yang menyimpan cadangan timah bernilai tinggi. Saat ini, wilayah tersebut berada dalam konsesi IUPK PT Timah, dengan kendali perizinan pertambangan di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tak ada ruang tafsir. Tak ada celah abu-abu.
Penguasaan dan pengendalian tata ruang sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana ditegaskan Perda RTRW dan Perbup RDTR yang telah disahkan dan disinkronkan pemerintah provinsi. Maka pertanyaannya kini berubah dari “apa yang terjadi?” menjadi “siapa yang membiarkan?”

Gudang Berdiri, Negara Menghilang

Informasi yang beredar menyebutkan lahan gudang tersebut diduga diperoleh melalui jual beli dari masyarakat. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini tabrakan frontal dengan rezim hukum tata ruang dan pengelolaan SDA negara. Kenari bukan objek transaksi perdata. Titik.

Fakta bahwa bangunan itu tetap berdiri tanpa segel, tanpa penghentian, tanpa penertiban menimbulkan kesimpulan pahit yang tak terelakkan: otoritas melihat, tahu, lalu diam. Dan diam dalam hukum adalah keputusan.

Bau Pembiaran Sistematis

Ketika aturan dilanggar terang-terangan dan negara memilih bungkam, publik berhak menduga:

•Pembiaran sistematis,
•Relasi modal kekuasaan,
•Hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ini bukan paranoia. Ini logika hukum. Sebab regulasi sudah jelas:

•Pergudangan di ruang pertambangan adalah pelanggaran yang wajib ditertibkan Pemkab dengan dukungan aparat penegak hukum.

•Jika bersinggungan dengan wilayah IUPK, pengawasan ESDM dan Inspektur Tambang memiliki mandat bertindak.

Namun realitas di lapangan berkata lain: hukum kalah telak oleh bangunan.

Ujian Terbuka: Tegakkan atau Akui Kalah

Kasus gudang yang diduga milik Acing kini menjadi ujian terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Ini bukan soal satu gudang.

By : Hadi Amak
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles