
Global Rise TV (Pandeglang, Banten)— Kepala Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Agus, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, Selasa : 6 Januari 2026.
Agus mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan dugaan pungli tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar tidak didukung data dan fakta yang jelas serta tidak melalui proses konfirmasi kepada pemerintah desa.
“Saya sebagai Kepala Desa Pasirsedang merasa kaget dan tercengang dengan pemberitaan tersebut. Saya tegaskan, tuduhan yang menyebut pemerintah desa melakukan pungli itu tidak benar,” ujar Agus kepada awak media.
Ia juga merasa heran atas beredarnya surat audiensi dari salah satu media yang menurutnya tidak disertai keterangan rinci terkait pihak yang mengaku dirugikan.
“Aneh, kurang bagaimana lagi saya dan rekan-rekan di desa. Tiba-tiba muncul berita dugaan pungli dengan dasar yang tidak jelas. KPM yang mana yang mengaku dipungut, warga kampung mana, RT berapa, RW berapa, semuanya tidak disebutkan,” lanjutnya.
Agus menegaskan bahwa setiap dugaan atau laporan semestinya disertai data yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak mencederai nama baik pihak tertentu. Ia juga menekankan pentingnya konfirmasi kepada pemerintah desa sebelum sebuah informasi dipublikasikan, sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Terkait penyaluran bantuan sosial, Agus membantah keras adanya pungutan liar maupun penyimpangan dalam pelaksanaan PKH, BPNT, maupun BLT Kesra. Ia menjelaskan bahwa seluruh bantuan disalurkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tidak pernah melakukan pungli. Kartu ATM bantuan dipegang langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan pencairan dilakukan sendiri oleh masing-masing KPM. Pemerintah desa hanya melakukan pendampingan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyaluran bantuan sosial di Desa Pasirsedang dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat, pendamping sosial, serta instansi terkait.
Ke depan, Agus berharap setiap media dapat mengedepankan klarifikasi dan konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada publik bersifat objektif, akurat, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pemerintah Desa Pasirsedang, lanjutnya, tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, namun meminta agar setiap tudingan atau laporan disampaikan berdasarkan fakta, data yang valid, serta melalui mekanisme yang benar sesuai peraturan perundang-undangan.
Yusril Mahendra.

