
Global Rise TV (Sukabumi)– Pelayanan kesehatan kembali tercoreng. Seorang warga Desa Balekambang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, harus menelan pil pahit setelah ditolak berobat menggunakan BPJS KIS di Puskesmas Kalibunder, Minggu (28/12/2025).
Pasien bernama Aminah, warga Kampung Citaminga RT 15 RW 04, datang ke puskesmas dengan keluhan sakit pada bagian tenggorokan. Namun alih-alih mendapatkan layanan kesehatan yang layak, ia justru pulang membawa kekecewaan dan amarah.
Suami Aminah, Beng-beng, mengungkapkan bahwa saat dirinya mendatangi bagian administrasi puskesmas, petugas dengan tegas menyatakan BPJS KIS tidak bisa digunakan karena hari Minggu.
“Kami disuruh bayar Rp40 ribu kalau mau berobat. Katanya, kalau hari Minggu BPJS tidak bisa dipakai,” ungkap Beng-beng dengan nada kesal saat ditemui awak media.
Dalam kondisi istri yang membutuhkan penanganan medis, Beng-beng mengaku tidak punya pilihan lain selain mencari uang demi mendapatkan pengobatan.
“Karena istri saya sakit dan harus berobat, ya terpaksa kami cari uang. Mau bagaimana lagi,” tambahnya dengan wajah penuh emosi.
Kejadian ini memicu pertanyaan serius soal komitmen pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kecil yang bergantung pada program jaminan kesehatan pemerintah. BPJS KIS sejatinya diperuntukkan untuk menjamin hak kesehatan warga, bukan dibatasi oleh hari kerja.
Ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi maupun penjelasan resmi dari pihak Puskesmas Kalibunder terkait penolakan pasien BPJS tersebut. Sikap bungkam ini justru memperkuat kekecewaan publik dan menambah daftar panjang keluhan warga terhadap pelayanan kesehatan dasar.
Publik kini menunggu tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi serta pihak terkait untuk turun tangan, mengusut, dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Karena kesehatan adalah hak dasar, bukan layanan yang bisa ditolak dengan alasan hari libur.
H. Adul Mustofa

