
Global Rise TV (Koba, Bangka Tengah) — Jumat, 19 Desember 2025.
Dugaan praktik penampungan dan pembelian pasir timah ilegal kembali mencuat di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Seorang kolektor timah yang dikenal luas di wilayah tersebut, Hendri alias Darto, diduga telah lama menjalankan aktivitas pembelian pasir timah tanpa mengantongi izin resmi usaha penampungan (IUP).
Informasi ini disampaikan oleh sejumlah warga setempat kepada tim investigasi. Salah satu warga mengungkapkan bahwa Hendri alias Darto kerap membeli pasir timah dengan harga bervariasi, tergantung kualitas cucian dan tingkat kebersihannya.
“Iya, dia sering beli timah kami. Harganya beda-beda, tergantung bersih atau tidak timahnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas pembelian pasir timah tersebut dilakukan di rumah kediaman Hendri alias Darto di kawasan Padang Mulia, Koba, Bangka Tengah. Lokasi itu diduga sekaligus difungsikan sebagai gudang penampungan, lengkap dengan bak lobi yang menyatu dengan area rumah. Aktivitas pembelian disebut berlangsung hampir setiap hari, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga malam hari.
Pasir timah yang telah dibeli dari para penambang kemudian dikumpulkan dan disimpan di gudang belakang rumah sebelum diduga disalurkan kembali melalui jaringan tertentu.
Sorotan publik semakin menguat ketika muncul pertanyaan terkait dugaan kemitraan dengan perusahaan smelter besar di Bangka Belitung. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin perusahaan smelter berskala besar dapat bermitra atau menerima pasokan dari kolektor yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Penampungan pasir timah secara sah.
Hingga kini, legalitas izin usaha penampungan pasir timah yang dimiliki Hendri alias Darto belum pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik. Dugaan kuat menyebutkan, pasir timah yang ditampung berasal dari berbagai lokasi tambang ilegal, di antaranya kawasan Bemban, Dangkal, Jongkong, dan sejumlah titik lainnya.
Pola ini dinilai mencerminkan adanya rantai distribusi pasir timah ilegal yang rapi, sistematis, dan berkelanjutan—mulai dari tambang ilegal, penampung, hingga dugaan penyaluran ke smelter.
Sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, publik kini menyoroti peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai utusan langsung pemerintah pusat. Masyarakat menegaskan bahwa Satgas PKH harus bertindak tegas dan tanpa kompromi.
“Mana yang ilegal, baik tambang timah ilegal maupun penampung timah ilegal, sikat dan berantas segera,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.
Publik mendesak Satgas PKH bersama aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penampungan pasir timah di Koba, menelusuri alur distribusi, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Masyarakat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Tim Investigasi:Mega Lestari

