Oknum APH Diduga Main Mata dengan Cukong Timah, Kapolda Babel Diminta Segera Turun Tangan.

Global Rise TV (Bangka)— Sabtu, 06 Desember 2025
Publik kembali dibuat geram. Temuan lapangan yang diberitakan SalamWaras pada 6 Desember 2025 mengindikasikan adanya dugaan permainan kotor dalam penanganan aktivitas timah ilegal. Dari keterangan warga, aroma keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) kian tercium.

Desakan keras pun menguat: Kapolda Kepulauan Bangka Belitung diminta turun tangan, memastikan seluruh informasi dihimpun tanpa pandang bulu, dan menindak siapa pun yang terbukti bermain di balik bisnis haram tersebut.

“Hukum jangan menjadi kerdil saat berhadapan dengan pemilik modal.”
— Hadi Purbaya, Amak Babel

Hadi menilai, pembiaran terhadap pertambangan dan perkebunan ilegal hanya memperkuat persepsi bahwa sebagian oknum aparat justru menjadi bagian dari jaringan mafia timah dan mafia lahan.


Jejak Timah Ilegal di Dusun Mudel

Tim media menemukan dua titik lokasi yang diduga menjadi pusat operasi peleburan timah balok ilegal di kawasan perkebunan sawit luas Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Jumat (5/12/2025).

Informasi awal dihimpun dari warga Pangkalpinang berinisial RA, yang menyebut aktivitas peleburan berada di jalur lintas Timur Mudel. Warga mengaitkan area tersebut dengan seorang pengusaha mineral ikutan berinisial An.
Keterangan ini masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi resmi aparat.


Titik Pertama — Dapur Usang, Jejak Lama yang Tak Terhapus

Tiga tungku dapur ditemukan dalam kondisi tua dan tak terpakai. Bekas operasi menunjukkan lokasi ini pernah aktif memproduksi timah balok.

Titik Kedua — Tungku Masih Hangat, Dugaan Aktivitas Baru

Lebih mencengangkan, empat tungku lain ditemukan dalam kondisi masih menyisakan panas, dengan limbah terak timah yang terlihat baru dan belum mengering — indikasi kuat aktivitas peleburan baru saja berlangsung.


“Semua di sini diurus EL” — Warga Sebut Ada Oknum APH Mengatur

Tim menjumpai SY, warga setempat. Ia menyebut lahan tersebut berada dalam pengelolaan seseorang berinisial EL, yang dikatakan merupakan oknum anggota APH.

“Kalau pemiliknya setahu saya EL,oknum APH tinggal di Koba. Dia yang atur semuanya.”
— SY, Kamis (4/12/2025)

Informasi ini kembali perlu klarifikasi dan pendalaman institusional. Namun fakta bahwa warga terang-terangan menyebut nama oknum APH menambah panjang daftar kecurigaan publik.


Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Regulasi Dugaan Pelanggaran Ancaman

Pasal 158 UU 3/2020 Minerba Penambangan/peleburan tanpa izin Penjara 5 tahun + denda Rp100 miliar
Pasal 161 UU Minerba Mengolah/menjual mineral tanpa izin Pidana
Pasal 55–56 KUHP Turut serta / membantu tindak pidana Pidana bagi semua pelaku
UU 2/2002 Kepolisian Penyalahgunaan kewenangan aparat Pidana + sanksi etik

Jika keterlibatan oknum APH terbukti, pelanggarannya bersifat berlapis.


Pertanyaan Besar: Beranikah APH Menindak Internalnya Sendiri?

Barang bukti fisik dan keterangan warga menimbulkan pertanyaan penting:

Apakah kepolisian berani menindak oknum internal bila terlibat?
Ataukah bara tungku itu kembali akan didiamkan?

Pengawasan publik akan terus berjalan.
Pembiaran juga adalah kejahatan.


Ratusan Hektar Sawit Diduga Tak Berizin — Semua Bungkam

Masih di Dusun Mudel, Desa Air Anyir. Ratusan hektar lahan berubah menjadi perkebunan sawit tanpa kejelasan izin. Nama yang kembali disebut oleh warga: Aen, pengusaha yang sebelumnya dikenal bergerak di bisnis mineral.

Yang membuat masyarakat heran, bahkan curiga: desa bungkam, kecamatan bungkam, KPH ikut bungkam.

“Kalau desa dan kecamatan tutup mata, mungkin ada kompromi.
Tapi KPH ikut diam? Itu yang paling aneh.”
— Hadi Purbaya

Warga menyebut, lahan dulunya semak belukar, dibuka bertahap tanpa ada aparat yang berani menyentuh.


Regulasi Tegas — Tapi Hukum Seolah Dibisukan

UU Pelanggaran Ancaman

UU 41/1999 Kehutanan Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin 1–10 tahun, denda Rp500 juta–Rp5 miliar
UU 18/2013 P3H Pengelolaan kawasan hutan ilegal 5–15 tahun, denda Rp2–10 miliar
UU 26/2007 Tata Ruang Pemanfaatan ruang tak sesuai peruntukan 3 tahun, denda Rp500 juta
UU 32/2009 PPLH Perubahan fungsi lahan tanpa izin 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
OSS-RBA Tidak ada izin berusaha Sanksi administratif

Regulasi tidak lemah.
Yang lemah adalah kemauan menegakkan hukum.


Akademisi UBB Ingatkan: Negara Tidak Boleh Kalah

“Jika itu masih kawasan hutan, pelanggarannya serius.
Audit tata ruang wajib dilakukan.”
— Dr. Fajar Mahardika, Pakar Lingkungan UBB


Ketidakadilan Kasar di Depan Mata

“Rakyat kecil salah sedikit diborgol.
Bos besar salah banyak, aparat mendadak sopan.”
— Tokoh masyarakat Bangka

Amak Babel menyatakan siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum:

“Negara tak boleh dikuasai mafia lahan.
Kami tindaklanjuti segera.”
— Hadi Purbaya


Aen Menghilang, Publik Menanti Jawaban

Hingga berita ini diterbitkan, Aen belum memberikan tanggapan resmi.
Tim SalamWaras telah berupaya menghubungi melalui beberapa jalur komunikasi.

Pertanyaannya kini menggantung:

Siapa yang melindungi ekspansi sawit tanpa izin itu?
Mengapa aparat seolah pura-pura buta dan tuli?

Tim media akan terus menelusuri legalitas lahan dan mengonfirmasi seluruh pihak yang disebutkan. Pembaruan informasi akan disampaikan begitu tersedia.


SalamWaras — Sejarah Mencatat, Media Mengingatkan.

GlobalRiseTV : Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles